Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024, Kamis 23 November 2023. Peserta kegiatan tersebut adalah Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Bima dan juga Bawaslu Kota Bima.
Kegiatan sosialisasi dan pengenalan SIKADEKA juga dihadiri Pimpinan atau LO Partai Politik, hadir juga operator setiap Partai Politik. Narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin dan Kasubbag Teknis KPU Kota Bima, Sri Wahyuni.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, setelah tahapan pencalonan berakhir tanggal 3 November 2023, tahapan berikutnya adalah tahapan Kampanye. Kegiatan kampanye oleh Peserta Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Mursalin berharap, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama. Karena aplikasi SIKADEKA tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi Peserta Pemilu, baik dalam membuat laporan pada saat pelaksanaan kampanye maupun laporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tamrin pada kesempatan itu menjelaskan tentang Dana Kampanye. Mulai dari proses pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), hingga proses penyusunan Laporan Akhir Dana Kampanye.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kampanye. Mulai dari regulasi yang mengatur kampanye, tahapan pelaksanaan kampanye, metode kampanye, hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Dijelaskan Yety, waktu pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Dari 9 metode kampanye tersebut, 7 metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye media sosial, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain berlangsung selama 75 hari.
Sementara untuk metode kampanye rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, hanya berlangsung selama 21 hari. Dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Lanjut Yety, untuk Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye dan juga Petugas Kampanye, harus diserahkan kepada KPU Kota Bima, paling lambat 3 hari sebelum masuknya tahapan kampanye. Begitu juga halnya dengan akun media sosial yang akan digunakan oleh peserta Pemilu dalam tahapan kampanye. Dimana jumlah akun yang bisa didaftarkan sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi Medsos.
Sementara untuk desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan difasilitasi oleh KPU, yang memuat visi, misi, program dan citra diri partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye. Begitu juga halnya untuk APK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presise dan juga peserta Pemilu perseorangan yakni calon anggota DPD, yang memuat visi, misi, program dan citra diri Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota DPD, diserahka kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum masuknya tahapan kampanye.
“Kami juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK di empat Daerah Pemilihan yang ada di Kota Bima, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima,” jelas Yety.
Kegiatan sosialisasi dan Pengenalan SIKADE diakhiri dengan pengenalan dan simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA.
*Kahaba-01