Kota Bima, Kahaba.- Salah satu pemilik lahan relokasi di Kelurahan Sambinae Usman Abdullah mengakui, total dana untuk membayar lahan seluas 4 Ha sebesar Rp 4,9 miliar. Sementara lahan satu are dibayar dengan harga Rp 11,5 Ha.
“Tanah relokasi di Sambinae dimiliki oleh 12 warga, saya juga memiliki tanah seluas 500 meter persegi. Nilai pembayaran per are, Rp 11,5 juta,” sebutnya, Rabu (17/10).
Usman menuturkan, setelah dibayarkan tanah tersebut oleh pemerintah, ia bersama warga pemilik lahan lain sepakat menunjuk dirinya untuk melakukan proses pematangan.
“Biaya pematangan merupakan hasil urunan seluruh warga pemilik tanah, dan saya dipercaya untuk mengerjakannnya. Sehingga saat ini bisa dilihat, eksavator masih bekerja di Sambinae,” bebernya.
Terkait adanya usulan dana APBD Rp 2,5 miliar dari Dinas PUPR untuk biaya pematangan, dirinya tidak pernah mengetahui dan belum ada komunikasi dari instansi tersebut.
“Kami tidak pernah mengusulkan anggaran pematangan, karena itu sudah menjadi kewajiban kami yang memiliki lahan untuk pematangan,” katanya.
Usman juga mengungkapkan, dari 12 pemilik lahan relokasi di Sambinae, 6 diantaranya belum memiliki sertifikat. Karena mungkin belum sempat diurus warga pemilik lahan.
“Yang punya sertifikat hanya beberapa orang saja, sedangkan yang lain belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kenapa sebagian lahan tersebut belum memiliki sertifikat, karena tanah yang dibeli pemerintah dulunya gunung. Hanya saja baru-baru ini dilakukan pematangan oleh sebagain warga bersama dirinya, agar bisa dibeli pemerintah.
*Kahaba-04