Kota Bima, Kahaba.- Asuransi kematian Coki Cilik Muhammad Arjuna yang meninggal dunia saat latihan di arena Pacuan Kuda Panda, hingga kini belum terealisasi. Pasalnya, Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diterima 2 tahun lalu hanya sekali dibayarkan oleh Pemkot Bima. (Baca. Pemkot Bima Nunggak Bayar BPJS, Asuransi Kematian Joki Cilik tak Bisa Dicairkan)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima Juhriati menanggapi terkait asuransi kematian Joki Cilik tersebut. Menurutnya, BPJS yang memberikan kartu ketenagakerjaan kepada anak sebagai joki cilik, melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Baca. Iuran BPJS Nunggak, Asuransi Kematian Joki Cilik tak Cair, Syahwan: Itu Program Tipu-Tipu)
“Itulah sebabnya BPJS tidak bisa mengeluarkan kartu pada anak yang berprofesi sebagai Joki Cilik,” tegasnya, Senin 21 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, usia anak yang bekerja minimal 15 tahun dengan izin orang tua, bekerja maksimal 3 jam sehari. Jenis pekerjaan pun yang ringan tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. (Baca. Asuransi Kematian Joki Cilik tak Bisa Keluar, Pordasi: Belum Ada Solusi)
“Nah kalau joki cilik itu jenis pekerjaan berat dan membahayakan nyawa,” katanya.
Maka sambung Juhriati, kehadiran pemerintah dengan jaminan asuransi tidak akan mencerminkan keperpihakan pemerintah dalam melindungi joki cilik.
Apalagi jika asuransinya belum ada wujudnya. Pun jika bisa dipastikan ada wujudnya, maka asuransi Joki Cilik hanya semakin memperjelas praktik eksploitasi terhadap anak.
“Kami sejak awal sudah menegaskan, Joki Cilik itu eksploitasi anak. Dan dalam konteks apapun, itu praktek eksploitasi anak,” tegasnya.
Ditanya kenapa tidak diberi pemahaman soal UU tersebut, Juhriati mengaku LPA Kota Bima tidak pernah dilibatkan terkait rencana pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu.
*Kahaba-01