Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Oknum Kepsek tidak Akui Melakukan Pelecehan Seksual

521
×

Oknum Kepsek tidak Akui Melakukan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala SDN 30 Kota Bima inisial HS kini viral. Belasan orang tua yang marah dengan ulah kepsek tersebut lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Kepala SDN 30 Kota Bima Dilapor Polisi)

Oknum Kepsek tidak Akui Melakukan Pelecehan Seksual - Kabar Harian Bima
Taufiqurrahman, Kuasa Hukum HSN oknum Kasek diduga cabul. Foto: Ist

Taufiqurrahman selaku kuasa hukum HSN menyampaikan permohonan maaf kepada Walikota dan Wakil Walikota Bima, Dinas Dikbud Kota Bima, Kepala BKPSDM Kota Bima, rekan kepala sekolah dan guru-guru se-Kota Bima dan masyarakat, secara khusus terhadap masyarakat Kelurahan Nitu. Karena merasa risih atas pemberitaan yang sedang viral tersebut. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual, Dikbud Copot Kepala SDN 30 Kota Bima)

“Sejauh ini klien saya membantah perbuatannya, namun HSN akan kooperatif dalam menjalani proses hukum, baik di kepolisian maupun lembaga lain,” ungkapnya, Kamis (10/6). (Baca. Oknum Kasek Diduga Cabul Diperiksa BKPSDM, Jika Terbukti Terancam Dipecat)

Dirinya juga meminta pada publik agar tetap bisa menahan diri untuk tidak terlalu cepat menghakimi kliennya, karena kasus yang dilaporkan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan hukum inkrah.

Apalagi kasus tersebut telah menjadi atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, kerja LPA sangat profesional melindungi hak-hak hukum anak, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, serahkan dan percayakan pada penegakan hukum yang ada, tanpa harus berspekulasi di luar dari proses yang ada.

“Mohon kita semua menahan diri untuk tidak menghakimi siapapun, sebelum adanya keputusan hakim yang sudah inkrah atau biasa disebut asas praduga tak bersalah,” katanya.

Taufiqurrahman juga menegaskan, dalam hukum ada adigiumnya, seseorang pelaku tindak pidana tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban pidana yang ia lakukan, tetapi juga seseorang yang bukan pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana.

“Apapun hasilnya, klien saya Insha Allah akan koperatif dalam menjalani proses hukum,” tegasnya.

*Kahaba-05