Kabar Bima

Papan Reklame ASSUS Terancam Dicabut

288
×

Papan Reklame ASSUS Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Drs. Adisan mengancam papan reklame milik perusahaan produsen komputer, ASSUS, lantaran tak pernah mengurus izin kepada pemerintah, senagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bima.

Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Drs. Adisan. Foto: Al
Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Drs. Adisan. Foto: Al

Menurut Adisan, ASSUS sudah dua bulan memasang papan rekalame, tapi mengurus ijin pemasangannya. Padahal pihak DTKP sudah mensosialisasikan kepada semua pihak pengusaha yang berhubungan dengan pemasangan papan reklame. Bukan hanya papan reklame, pengurus izin bangunan di kota bima sudah ada peraturan yang menaunginya. “Karenma itu, kami harap semua pihak dapat mengurus izin dan berkoordinasi dengan pemerintah atas keinginan mendirikan papan reklame atau bangunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, peraturannya memang sudah jelas dan sudah lama diterapkan. “Setiap mendirikan bangunan termasuk reklame, sebelumnya harus mengurus ijin di DTKP,” tanbah Adisan.

Namun, Ia menyesali masih banyak masyarakat dan pihak pengusaha yang belum memahaminya. “Pengurusan dan biaya izin ini dalam rangka meningkatkan PAD Kota Bima. yang nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Menurutnya, khusus papan reklame ASSUS ada sekitar di delapan titik yang sudah terpasang. “Papan reklame ASSU menggunakan neon box yang dipancang rata-rata di depan toko komputer,” tuturnya.

Ia mengingatkan, agar pihak ASSUS dapat mengurus ijin dan membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku. “Di Toko Master Komputer yang di depannya ada papan reklame ASSUS, kami sudah mengingati agar mengurus ijinnya,” tegas Adisan.

Kata dia, pihak DTKP setelah teguran dan saran jika tidak dipatuhi, pihaknya akan berindak tegas terhadap segala bentuk reklame yang bersifat komersil, tapi tidak mau mengurus ijin pemasangan. “Saya tidak segan menertibkan dan langsung mencabut papan reklame itu jika pihak pemilik tak mau mengurus ijinnya,” ancamnya.

Selain ASSUS,  Bidang Perijinan DTKP Kota Bima pernah menegur papan reklame milik operator XL yang tidak memperpanjang ijinnya. “Akhirnya, pihak XL mencabut sendiri puluhan papan reklame yang terpasang, karena tidak mengurus perpanjangan izinnya,” kata Adisan

Ada juga perusahaan rokok bermerk Djarum yang di tegur DTKP, namun dua karyawannyanya langsung menemui kami dan berjanji akan mengurus ijin reklame produk rokok tersebut. “Katanya she akan mengurus secepatnya, namun sampai sekarang mereka belum datang,” jelasnya.

Menanggapi sorotan dan teguran DTKP, Pemilik Toko Master Komputer, perwakilan ASSUS Bima, Ir. Muhammad Juanda, mengatakan, pihaknya akan membayar pajak dan ijin reklame ASSUS. Kata dia, pihak ASSUS adalah perusahaan yang kooperatif mengenai hal itu. “Jika ada rincian dan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya akan komunikasikan ke pihak ASSUS untuk mengurus ijin reklame secepatnya,” kata Juanda. [T]