Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima diminta untuk menelusuri oknum pegawai setempat, yang telah berani memalsukan tandatangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila perlu, tindakan yang melanggar aturan itu diproses hukum. (Baca. Tanda Tangan IMB Rencana Hotel di Sarae, Dipalsukan).
“Tidak boleh dibiarkan, jelas ini pelanggaran berat. Pemalsuan tanda tangan pada dokumen penting itu sepatutnya diproses hukum,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, Selasa (1/3).
Pemalsuan tanda tangan itu, menurut dia, jalan pintas untuk memuluskan kepentingan, dan mengabaikan aturan. Padahal kondisi ril yang terjadi di masyarakat, rencana pembangunan Hotel tersebut ditolak. Karena keberadaannya tidak sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah.
“Saya belum melihat lokasi rencana pembangunan Hotel itu. Tapi kalau lokasinya berada di perkampungan warga, jelas tidak boleh. Pantas warga menolak,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap rencana pembangunan Hotel tersebut. Jangan sampai keberadaannya melanggar aturan.
*Bin