Kabar Bima

Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Larangan Pemecatan Sepihak

328
×

Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Larangan Pemecatan Sepihak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna memberi perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Pemkot Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi menerbitkan surat imbauan pada seluruh perusahaan untuk tidak memecat sepihak karyawan secara sepihak.

Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Larangan Pemecatan Sepihak - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima Abdillah. Foto: Eric

Surat imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja Indonesia Nomor:M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan buruh terhadap kelangsungan usaha guna rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Surat imbuan larangan pemecatan kita keluarkan hari ini, baik itu untuk perusahaan swasta, BUMN pun BUMD dan rumah sakit swasta yang ada di Kota Bima,” ungkap Plt Kepala Disnaker Kota Bima, Abdilah, Senin (5/4).

Menurut dia, sesuai surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tidak boleh ada satu pun perusahaan melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan. Makanya pemerintah pun mengeluarkan surat imbauan dimaksud.

“Surat imbauan tersebut ditujukan pada pimpinan  BUMN/BUMD, termasuk pimpinan rumah sakit dan pimpinan perusahaan bergerak pada sektor usaha apapun,” tegasnya.

Diakui Abdillah, isi surat imbauan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Virus Corona di beberapa wilayah, maka dampak dari penyebaran virus tersebut banyak pekerja atau karyawan yang diberhentikan sebagai akibat tidak jalannya roda perusahaan.

“Intinya tidak boleh asal pecat, wajib bersurat dulu ke Disnaker, agar ada kejelasan,” katanya.

*Kahaba-01