Kota Bima, Kahaba.- Di Rutan Raba Bima tahanan untuk anak – anak tidak layak dihuni. Sebab, tahanan anak-anak digabung dengan napi dewasa. Tentu kondisi tersebut akan berpengaruh pada kondisi mental anak.
Itu terungkap saat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten dan Kota Bima mendata jumlah anak-anak yang dipenjara, baik yang sudah divonis maupun dip roses hukum, Selasa (31/3). Pemerintah pun diharapkan mencari solusi untuk memberikan ruang pembinaan yang layak untuk anak.
“Kami sengaja mendata anak-anak yang sudah divonis maupun tengah berhadapan dengan hukum. Dengan tujuan mengetahui berapa jumlah anak yang dipenjara di Rutan Bima,” ujar Ketua LPA Kabupaten Bima Al-Syafrin.
Melihat kondisi tersebut, kata dia, anak – anak bisa dialihkan ke penjara khusus anak di Mataram, jika ada persetujuan dari orang tua.
“Tadi juga kita wawancara anak-anak itu. Hasilnya, salah satu dari mereka ingin agar ada penjara khusus anak di Bima, karena tidak ingin gabung dengan tahanan dewasa,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan UU Perlindungan Anak, setelah divonis anak-anak putusannya di atas 1 tahun seharusnya dibawa ke penjara khusus anak. “Kalau digabung begini tentu akan berdampak negatif terhadap perkembangan mental anak,” sorotnya.
Dari hasil pendataan, sambungnya, pihaknya akan menindaklanjuti ke Pemda atau instansi terkait, untuk mencari solusi, agar anak juga tidak mesti dibawa ke penjara khusus di Mataram.
“Selain ke Pemda, kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bima agar bisa mengajak instansi lain untuk mencari solusi,” harapnya.
Berdasarkan hasil pendataan, tambahnya, jumlah anak-anak yang sudah divonis maupun masih berhadapan dengan hukum untuk Kabupaten Bima sebanyak 10 orang, dengan kasus tertinggi terkait pencabulan.
*Bin