Kabar Bima

Perkim Beri Pelayanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Warga Rusunawa

320
×

Perkim Beri Pelayanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Warga Rusunawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima memastikan akan memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan warga Rusunawa. Sejumlah sarana dan prasarana pun dipenuhi, untuk melengkapi kebutuhan warga setempat.

Perkim Beri Pelayanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Warga Rusunawa - Kabar Harian Bima
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Bima Didi Fahdiansyah. Foto: Bin

“Sebagai bentuk keseriusan itu, kami sudah membentuk tim baru pengelola Rusunawa, yang sudah di SK kan oleh Walikota Bima,” ungkap Plt Kepala Dinas Perkim Kota Bima Didi Fahdiansyah, Selasa (20/8).

Setelah tim itu dibentuk kata dia, sarana dan prasarana seperti pergantian pompa juga sudah dilakukan, guna mencukupi kebutuhan air warga Rusunawa. Sistem administrasi juga sudah dibenahi, termasuk penggunaan iuaran yang belum masuk PAD, tapi akan digunakan untuk kesejahteraan warga setempat.

“Lewat moment Idul Adha kemarin juga coba kita sentuh dengan membawa daging kurban di Rusunawa. Karena tahun-tahun sebelumnya belum pernah dilakukan, maka kita coba lakukan,” katanya.

Ke depannya Didi berharap, Rusunawa yang selama masih dikelola sendiri oleh pemerintah pusat dan belum diserahkan asetnya ke daerah. Maka. pihaknya mencoba membuat Rusunawa merasa dimiliki sendiri oleh masyarakat yang menghuni.

“Dengan uang mereka, kami harus terbuka dan transparan untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.

Soal aset yang belum diserahkan ke daerah itu sambungnya, penyerahan aset yang bernilai Rp 10 miliar itu adalah kewenangan Presiden RI, dalam hal ini akan difasilitasi oleh Kementrian Keuangan. Namun sampai sekarang, karena kepadatan kegiatan, upaya mereka beberapa kali belum membuahkan hasil.

“Semoga pada tahun mendatang semakin cepat aset itu diserahkan, agar bisa dikelola maksimal oleh pemerintah daerah,” harapnya.

Ditanya mengenai verifikasi penghuni yang sempat menimbulkan reaksi warga, Didi memaparkan bahwa dalam regulasinya memang mengatur setelah dihuni 3 tahun, maka akan dilakukan verifikasi kembali. Kemudian dihuni kembali jika masyarakat meminta untuk menambah waktu.

Sebab, regulasi dari pemerintah pusat pun, hunian paling lama itu 3 tahun. Maka prosesnya setelah dihuni selama 3 tahun, akan dilakukan verifikasi lagi. Ketika saat verifikasi penghuni dirasa belum mampu memiliki rumah sendiri, maka diperbolehkan tinggal sampai cukup mampu memiliki rumah sendiri.

*Kahaba-01