Kota Bima, Kahaba.- Bandar besar narkoba asal Kelurahan Tanjung inisial ML (38) akhirnya diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (1/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku ditangkap bersama AY (33) janda warga Kelurahan Na’e dan DY (27) warga Kelurahan Tanjung saat berpesta sabu-sabu di rumah ML.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, sebelumnya Kasat Narkoba IPTU Ramli menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah ML sedang ada pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat mengumpulkan anggota Opsnal dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah beberapa menit dipantau untuk memastikan informasi itu benar, tim langsung masuk melakukan penggrebekan dan mengamankan 3 orang terduga pelaku tersebut serta barang bukti.
“ML merupakan residivis dan bandar besar yang menjadi Target Operasi (TO) kami,” ungkapnya.
Dalam rumah ML kata Kapolres, polisi mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 3 gram lebih, alat hisap bong serta barang bukti penunjang lain.
Setelah dilakukan pengembangan di Rukonya yang ada di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, tim menemukan barang bukti Sabu-sabu seberat 15 gram siap diedarkan.
“Kini para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya
Kapolres juga menegaskan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan mengedarkan segala jenis narkoba. Apalagi sekarang adalah bulan suci Ramadan dan daerah sedang darurat penyebaran wabah Covid-19, masyarakat diminta tetap menjalankan pola hidup sehat dan menjauhi narkoba.
“Jangan masuk ke lingkaran narkoba, segera laporkan ke polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi jual beli serta adanya pesta narkoba di sekitar,” imbaunya.
*Kahaba-05