Kabar Bima

Pimpinan DPRD Kota Bima Jadi Rebutan, Begini Mekanisme dari PAN

334
×

Pimpinan DPRD Kota Bima Jadi Rebutan, Begini Mekanisme dari PAN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris DPD PAN Kota Bima M Nor menjelaskan ketentuan dan mekanisme partai matahari terbit itu menetapkan kader terbaiknya untuk menjadi pimpinan di legislatif. Bahwa sesungguhnya, ada prosedur yang harus dilalui. Tidak berdasarkan pengklaiman.

Pimpinan DPRD Kota Bima Jadi Rebutan, Begini Mekanisme dari PAN - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, M. Nor. Foto: Eric

Kepada media ini M Nor mengungkapkan, saat ini santer dibicarakan siapa yang bakal menjadi pimpinan DPRD Kota Bima dari PAN. Sebab, PAN sudah dipastikan menjadi partai kedua pemenang pemilu 2019 di Kota Bima dan mendapat jatah 1 kursi untuk pimpinan DPRD Kota BIma.

Agar tidak menjadi bola liar dan berdampak politik terhadap partai tersebut, Nor pun memaparkan mekanisme yang biasa dilakukan PAN.

“Saya menyampaikan ini biar tidak jadi bola liar saja, sehingga kader PAN juga bisa tenang. Tidak termakan isu dan pengklaiman,” tegasnya, Minggu (19/5).

Menurut pria yang juga anggota DPRD Kota Bima itu, penetapan kader PAN untuk menjadi pimpinan DPRD Kota Bima harus melalui mekanisme partai. Bermula PAN Kota Bima mengusulkan sejumlah nama ke DPW. Kemudian DPW akan pleno baru mengeluarkan rekomendasi untuk ditetapkan DPP.

“Yang berhak merekomendasikan itu DPW. DPD hanya usul saja. Kemudian yang memiliki kapasitas untuk menetapkan itu DPP,” urainya.

Pada saat pengusulan di tingkat DPD kata Nor, ada sejumlah nilai dan persyaratan yang dilihat. Di antaranya kepengurusan berdasarkan SK, kontribusi untuk partai, tingkat pendidikan, keaktifan, pengalaman. Penilaian dari pengurus DPD dan PAC saat rapat pleno diperluas juga menjadi bahan pertimbangan.

“Kendati semua kader PAN bisa saja menjadi Pimpinan DPRD, tapi tetap harus diihat standar penilaian itu. Termasuk kader itu apakah pengurus atau masih simpatisan,” tuturnya.

Untuk itu, Nor menegaskan kepada semua kader untuk perlu mengklaim diri. Sebab, semua kader apalagi caleg yang lolos juga tentu punya keinginan untuk menjadi pimpinan dewan. Hanya saja, harus tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme partai.

“Intinya mekanisme partai yang dikedepankan, dari mekanisme itu semua akan mengerti dan mawas diri,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar menilai terlalu dini jika sudah membahas itu, karena penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU belum dilaksanakan.

“Nanti lah bicara itu, KPU saja belum tetapkan hasil pemilu 2019,” ucapnya.

Namun yang pasti, kaitan dengan penunjukan kader partai untuk menjadi pimpinan dewan menurut Muazzim, semua partai memiliki aturan dan mekanisme, termasuk PAN. Kalau di PAN kata dia, DPD melakukan rapat harian diperluas untuk menentukan bakal calon pimpinan minimal 2 orang atau lebih.

“1 orang jika memang sudah ada kesepatan, juga boleh,” katanya.

Nama dari DPD itu kemudian diajukan ke DPW. DPW lalu melaksanakan rapat harian untuk menentukan 1 nama yang akan direkomendasikan ke DPP dan ditetapkan. Karena SK penetapan harus di DPP, bukan di DPW.

Ditanya soal persyaratan untuk jadi bakal calon pimpinan dewan dari PAN, Muazzim menyebutkan,  minimal harus pimpinan partai, pengurus harian, pengabdian di partai, dedikasi dan kontribusi, baik itu materi maupun loyalitas.

“Intinya kalau kita di PAN, bagaimana agar berkeadilan. Karena PAN itu betul-betul harus ambil keputusan yang sangat adil. Sehingga tidak ada satu kader pun yang merasa tidak dihargai,” terangnya.

*Kahaba-01