Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima saat ini berupaya memediasi sengketa lahan di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Pihak yang bersengketa, yakni ahli waris lahan SDN 1 dan SDN Inpres Desa Keli dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima.
Mediasi ini sudah dua kali diupayakan kali dilakukan sebelum memasuki proses persidangan.
Ahli waris lahan itu, Jakaria, sebelumnya telah mengirim gugatan terhadap Kepala SDN 1 dan SDN Inpres Desa Keli atas lahan sekolah yang diklaim miliknya. Sementara pihak sekolah sendiri sudah diwakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima selaku termohon.
Kepala PN Raba Bima melalui Bagian Humas, Fatchu Rochman SH, menjelaskan, sebelum gugatan sengketa lahan terjadi antara ahli waris dan Pemkab Bima memasuki proses persidangan, pihaknya mencoba memediasi dua belah pihak. Bahkan, hingga saat ini sudah diagendakan proses media yang ketiga. Karena, saat proses mediasi yang kedua, kuasa dari Kepala SDN Keli dan SDN Inpres yakni Bagian Hukum, tidak hadir.
Kata Fatchu, proses media ketiga direncanakan tanggal 9 Januari 2014 mendatang. Harapannya, dua belah pihak nantinya dapat hadir sehingga masalah sengketa lahan dapat disepekati. “Bila proses mediasi ini gagal lagi, maka akan segera dijadwalkan masuk pada materi persidangan perdata,” ujar Fatchu, Minggu (22/12).
Mengenai niat pemerintah berdamai dengan membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta, menurut Fatchu, tidak pernah terungkap dalam proses mediasi. Jika niat Pemkab Bima membayar ganti rugi, sebaiknya disampaikan dahulu proses mediasi. “Apakah ahli waris menerima atau tidak, yang penting disampaikan dulu,” kata Fatchu.
Sebelumnya, ahli waris menyegel lahan yang kini telah didirikan gedung SDN 1 dan SDN Inpres Keli. Penyegelan dilakukan karena pihak ahli waris merasa kesal terhadap pihak Pemkab yang tidak pernah menanggapi tuntutannya.
Akibat penyegelan tersebut, kegiatan belajar-mengajar (KBM) siswa dua sekolah jadi terlantar. Siswa terpaksa berlajar di rumah-rumah warga.
*DEDY