Kabar Bima

Proses Sengketa Tanah Kesultanan Bima, Mandek

379
×

Proses Sengketa Tanah Kesultanan Bima, Mandek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah Kesultanan Bima hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, Polisi sudah menetapkan Syaiful Bahri sebagai tersangka pada April lalu. Namun hingga kemarin, berkas perkara pidananya masih mondar-mandir di penyidik Polisi dan Kejaksaan. (Baca. Sengketa Tanah, Keluarga Istana Bima Mengugat)

Kasi Pidum Kejari Raba Bima I. Gusti Ngurah Agung Puger, SH, MH. Foto: Bin
Kasi Pidum Kejari Raba Bima I. Gusti Ngurah Agung Puger, SH, MH. Foto: Bin

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, IGN Agung Puger SH mengaku, kasus tersebut masih berada di penyidik Kepolisian. Berkas kasus pemalsuan surat-surat tersebut masih ada yang belum memenuhi unsur pidana, sehingga dikembalikan ke Polisi untuk dilengkapi.

“Sudah dua kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kita juga sudah beri petunjuk agar mempermudah pemberkasan. Sampai saat ini pun kami masih menunggu kapan pemberkasan itu dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Mengenai status pelaku, sambungnya, Polisi sudah menetapkan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Namun hingga kemarin, tersangka masih menjalani tahanan luar. “Kalau berkasnya sudah lengkap di penyidik, baru kita proses lebih lanjut,” tegasnya. (Baca. Syaiful Bahri Bantah Kuasai Tanah Kesultanan Bima)

*Eric