Oleh: M Dahlan Abubakar*
Jika Anda kebetulan menjadi wartawan di era Orde Baru, tentu akan terbiasa dengan istilah-istilah “penyesuaian” yang selalu dilabelkan pada kebijakan pemerintah jika hendak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Juga istilah “busung lapar” yang ditujukan kepada masyarakat yang dilanda kemiskinan atau kekurangan pangan. “Diamankan” jika ada penjahat yang ditangkap dan dijerumuskan ke sel polisi. Di dalam dunia pers ada diksi yang “paling mematikan” jika dilanggar, yakni “instabilitas”. Kosakata atau diksi ini oleh para bahasawan disebut sebagai “ragam bahasa/kosakata rezim Orde Baru”.
Khusus “Instabilitas” kata yang menjadi momok pekerja pers, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna, keadaan tidak stabil; ketidakstabilan; ketidakmantapan; keadaan goyah; keadaan labil; keadaan rawan (tentang keamanan, politik, ekonomi, keadaan mental, dan sebagainya); adanya keresahan di kalangan rakyat dapat menimbulkan instabilitas politik.
Betulkah pers akan membuat ketidakstabilan dengan memberitakan sesuatu seperti yang didogmakan oleh Orde Baru? Saya akan memberikan contoh sebuah pengalaman nyata di lapangan berkaitan dengan berita yang ditengarai berpotensi menimbulkan instabilitas tersebut.
Pada tahun 1979 Sulawesi Selatan geger. Seorang petani-pekebun membantai seorang pejabat bupati dan beberapa orang lainnya dalam semalam pada suatu subuh hari. Pada hari itu juga jenazah sang bupati dibawa dengan ambulans ke Makassar, yang jaraknya 174 km dari ibu kota kabupaten tersebut.
Mendengar berita jenazah akan tiba tersebut, selepas zuhur saya sudah mengambil posisi pada satu perempatan (Jl.G.Bawakaraeng-Jl.G.Latimojong Makassar), sekitar 100 m dari rumah pribadi korban. Hari hampir gelap saat raungan sirene mobil ambulans melintas diikuti beberapa mobil lainnya. Para wartawan ingin mengeruk informasi mengenai kedatangan jenazah itu tentu tidak akan mudah menerobos rumah duka yang dijaga ketat tentara karena yang jadi korban seorang perwira menengah, letnan kolonel.
Saya kembali ke kantor, Harian “Pedoman Rakyat” (PR), koran tua yang terbit 1 Maret 1947 dan dikelola dengan manajemen keluarga, yang mengakhiri hidupnya secara dramatis Oktober 2007 karena kalah bersaing dengan media yang dikelola dengan manajemen modern. Baru saja beberapa menit saya mengetik berita di komputer, telepon kantor berdering.
“Berita kedatangan jenazah bupati dilarang dimuat,” seorang teman yang menerima telepon masuk berteriak kecil, kemudian segera menuju papan putih yang menghadap ruang kerja redaksi dan menulis pesan tersebut dalam bentuk pengumuman seperti biasa.
Rata-rata wartawan sudah sangat maklum waktu itu jika ada telepon dari institusi keamanan (tentara dan polisi) kepentingannya hanya dua. Kalau bukan mengundang meliput, pastilah melarang pemuatan berita. Teman-teman dan saya di PR terkadang iseng juga balik berkata.
“Tetapi berita itu kan sudah dimuat oleh koran A, Pak?,” saya termasuk salah seorang wartawan yang menyampaikan ini sekadar mencoba membujuk yang menelepon agar meloloskan PR memuat juga berita tersebut.
“Yang penting PR tidak memuatnya,” penelepon itu berdalih.
Jawaban tersebut membuat kita mati akal untuk berkelit lagi sampai suatu waktu di Kanwil Departemen Penerangan Sulawesi Selatan muncul Ketua PWI Pusat Harmoko yang berhajat bertemu dengan para pemimpin redaksi media di Ujungpandang (waktu itu, kini Makassar). Saya mewakili PR menghadiri acara itu karena berlangsung pada malam hari, saat para petinggi PR mungkin sudah pulas di rumahnya masing-masing.
Harmoko berpidato dengan panjang lebar seperti yang biasa disampaikan di berbagai tempat di tanah air yang ditayangkan TVRI. Di penghujung pengarahannya pemandu acara yang juga Kakanwil Deppen Sulsel, memberi kesempatan yang hadir bertanya. Saya celingak celinguk, melihat jika ada yang tunjuk jari, bertanya. Tidak ada. Merasa tidak enak jika tidak ada wartawan yang hadir bertanya, apa kata dunia? Saya pun angkat tangan dan berdiri.
Saya mengatakan, “dogma” instabilitas yang selama ini ditekankan kepada pers adalah jika memberitakan sesuatu dapat berpotensi membuat keadaan tidak stabil. Tetapi dikaitkan dengan realitas kedatangan jenazah sang bupati itu, justru tidak ada media yang memberitakan malah melahirkan selebaran yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuat situasi masyarakat memperoleh informasi yang simpang siur. Mereka dan juga para pejabat resah dengan selebaran yang beredar tersebut dan bukan akibat pemberitaan media pers.
“Bagaimana persoalannya, justru instabilitas lahir padahal wartawan tidak memberitakan sesuatu?,” tanya saya setelah mengisahkan realitas peliputan yang saya alami.
Mendengar pertanyaan saya, Harmoko menjelaskan mengenai kebebasan pers liberal di Amerika hingga pada akhirnya tidak menjawab substansi pertanyaan saya. Ketika Harmoko mengakhiri tanggapan balik atas pertanyaan itu, saya mengatakan “terima kasih meskipun saya kurang puas”.
Beberapa tahun kemudian, jika tidak salah bertepatan dengan pembredelan Majalah Tempo, dan dua media lainnya, pertanyaan serupa saya ajukan kepada R.H.Siregar, Ketua Bidang Hukum PWI Pusat kala itu, pada suatu acara lokakarya di Cisarua Bogor yang kebetulan saya ikuti.
“Berat juga pertanyaan Anda ini,” kata Siregar setelah tidak dan sulit menemukan jawaban yang pas atas pertanyaan tersebut.
“Saya mohon maaf Pak Siregar. Saya tidak bermaksud menguji, tetapi hanya ingin mengetahui seperti apa jawaban Bapak. Pertanyaan ini pernah saya sampaikan kepada Pak Harmoko di Ujungpandang, tetapi saya tidak memperoleh jawaban yang memadai. Maaf, dan terima kasih,” kata saya disambut ger teman-teman yang hadir.
Pada tahun 2007 saya menemukan di Toko Gramedia ada buku berjudul “Kopi Bersama Harmoko: Ada Bom Waktu”. Saya membaca ratusan judul yang termuat di dalam buku setebal 478 halaman yang dieditori S.Saiful Rahim tersebut. Alih-alih menemukan banyak tulisan mengenai pers, ternyata pria kelahiran Nganjuk Jawa Timur 7 Februari 1939 tersebut hanya menulis satu catatan yang berkaitan dengan pers. Padahal saya berharap mantan Ketua MPR dan Partai Golkar ini memberi atensi menulis beberapa judul berkaitan dengan masalah pers, bidang dan urusan yang telah melambungkan namanya menjadi Menteri Penerangan terlama dalam sejarah kabinet Indonesia (19 Maret 1983-16 Maret 1997).
Satu-satunya tulisan yang berkaitan dengan pers berjudul “Wahyu dan Pers Pancasila” yang mengisahkan perjalanan Harmoko menghadiri ujian promosi doktor Wahyu Wibowo di Universitas Gajah Mada Yogyakarta 5 Desember 2007. Saya tidak menemukan ada pandangan Harmoko mengenai disertasi Wahyu Wibowo tentang Kajian Filsafat Analitik tentang Ungkapan Jurnalistik, Relevansinya Bagi Pengembangan Etika Pers yang dikaitkan dengan Etika Kebijaksanaan dan Revitalisasi Pers Pancasila.
Jika menyoal tentang nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, rasanya sudah lengkap. Tidak perlu kita mencari-cari nilai baru yang datang dari Barat. Hanya saja masalahnya selama ini Orde Baru, sistem pers yang selalu dikaitkan dengan falsafah negara ini cenderung bias, karena diembel-embeli frasa “bebas dan bertanggung jawab” yang implementasinya terkadang dapat :mematikan” pers.
Reformasi
Diksi “instabilitas” yang mematikan ketika Orde Baru kini dilindas oleh datangnya era reformasi yang menghapuskan beragam aturan produk pemerintahan rezim berusia 32 tahun tersebut yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Indonesia menjadi negara yang menikmati kebebasan pers, melampaui kebebasan pers Amerika yang dikatakan sebagai kiblat kebebasan pers di jagat ini. Tetapi buku yang dieditori Kristina Borjesson berjudul “Mesin Penindas Pers, Membongkar Mitos Kebebasan Pers di Amerika, Kesaksian Sejumlah Wartawan Top Amerika Peraih Penghargaan, Korban Pemberangusan Sistematis” agaknya dapat membalik semua anggapan mengenai kekebasan pers Amerika yang dimaksud. Buku setebal 551 halaman itu akan mengubah pandangan Anda tentang pers Amerika yang dikatakan bebas itu.
“Sensor, terutama swasensor, menjadi ciri menonjol pelaporan berita-berita pasca-11/9 (2001). Banyak wartawan dengan sukarela membatasi pelaporan mereka atas berita-berita tertentu, sementara yang lain hanya memendam kedongkolan dalam hari. Sebagian, termasuk sejumlah “bintang” media besar, berbicara tentang “memang ada yang namanya mentalitas korporat, tetapi ada juga pers yang melakukan swasensor dan jumlahnya banyak sekali. Ini seperti penyakit. Tetapi juga – bukan hanya — menghilangkan ketajaman pers, memang juga mencocok hidung birokrasi, mereka mencocok hidup Kongres, dan ini tindakan yang mengejutkan. Kita seharusnya menjadi masyarakat demokratis dan semua itu diserahkan dan dicampakkan ke kelompok nonkonservatif yang mendukung sebuah kebijakan,” tulis Seumours Hers, 7 Juli 2004, dalam pidato pada Forum American Civil Liberties Union, yang dikutip Borjesson dalam pengantarnya.
Meskipun pemerintah tidak menggunakan diksi instabilitas, namun sepak terjang yang cukup meresahkan justru bukan dari media arus utama, melainkan dari media sosial yang tidak mengenal etika dan tata krama. Membanjirnya berbagai fitur pada gawai memungkinkan individu merasa bahwa informasi adalah milik mereka dan karenanya seolah berwenang menyampaikan kepada siapa pun, meskipun belum dicek kebenarannya. Inilah kemudian yang melahirkan berita bohong (hoax) yang jelas berpotensi mengganggu instabilitas.
Model instabilitas yang diakibatkan adalah cepatnya informasi bohong tersebut menyebar ke masyarakat memanfaatkan media sosial. Bentuknya, masyarakat akan mudah percaya karena tanpa melakukan penelusuran terlebih dahulu benar-tidaknya informasi tersebut. Masyarakat menerima dan kemudian jika merasa tidak tahu dampak hukumnya menyebarkan ke yang lainnya. Praktik penyebaran berita hoax ini terus berkembang karena pelakunya justru berpindah-pindah orang. Walaupun sudah beberapa orang yang diciduk polisi yang dengan alat piranti pelacak sibernya cukup mudah mengidentifikasi mereka, pelaku penyebar berita hoax tidak jera karena dilakukan lagi oleh orang yang berbeda.
Kita tidak pernah tahu sampai kapan berita-berita bohong seperti itu. Saya kira ini yang mengusik kita di tengah merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang harus dilakukan secara daring. Pers yang beretika memang tidak akan pernah memuat berita bohong, tetapi media sosial yang terlanjur menjamur dan menyiarkan berita bagaikan cepatnya mata berkedip ikut membuat awak pers juga gerah. (*).
*Tokoh Pers versi Dewan Pers