Kabupaten Bima, Kahaba.- Bentrok antar warga Desa Risa dan Dadibou kini berakhir dengan Islah. Perdamaian antar dua kampung tersebut dilakukan di Aula kecamatan Woha, Sabtu (18/3) dihadiri Camat Woha, Kepala Desa Risa dan Dadibou, Kapolres Bima dan Dandim 1608 bima.
Kapolres Bima AKBP. M. Eka Faturrahman mengatakan, perdamaian tersebut didukung dengan penandatangan beberapa kesepakatan, diantaranya pemerintah kedua desa dan seluruh elemen masyarakat yang wajib dan harus menjaga keamanan, agar tidak terjadi tindakan yang dapat memicu persoalan baru.
“Seluruh warga kedua desa harus mampu mengendalikan diri dan membangun silaturahmi dan kewaspadaan terhadap isu provokasi yang dapat menimbulkan terjadinya konflik susulan,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kedua desa untuk tidak melakukan tindakan anarkis, provokasi dan penyerangan kepada siapapun. Bagi siapapun yang melakukan akan diambil tindakan hukum yang berlaku.
“Pemerintah desa dan seluruh tokoh dan elemen masyarakat ke dua desa wajib untuk membangun komunikasi secara intensif dalam membangun koordinasi yang baik,” jelasnya.
*Kahaba-05