Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus dugaan korupsi Rehab empat SDN di Kecamatan Langgudu, Rusdi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi (PT) Pengadilan Tipikor Mataram-NTB, Selasa (12/4).
Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid mengaku hari ini (Selasa), terdakwa guru SDN 6 Sila Kabupaten Bima itu menjalani sidang perdana. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan fakta persidangannya.
“Tunggu saja kabar selanjutnya, setelah sidang,” sarannya.
Rasyid menyebutkan, sesuai dengan tuntutan, terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3, Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Rusdi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota, karena menerima uang dari empat kepala sekolah dengan total Rp 400 juta lebih.
*Deno