Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 286 Tahun 2022 Tentang Joki Cilik pada Penyelenggaraan Pacuan Kuda di Kota Bima. Surat edaran tersebut pun dinilai LPA belum sesuai dengan UU Perlindungan Anak. (Baca. Larangan Joki Cilik karena Eksploitasi Anak, Pordasi Bima Bereaksi)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima Juhriati menegaskan, regulasi itu belum mencerminkan pelarangan, baru mengatur bagaimana joki anak yang berlaga dibekali dengan beberapa jaminan dan keamanan. (Baca. Joki Cilik Langgar UU Perlindungan Anak, LPA Kota Bima Dorong Pemkot Terbitkan Surat Edaran)
“Regulasi itu tetap belum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” katanya, Kamis (21/7)
Surat edaran yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2022 itu menurut Juhriati hanya bersifat sementara, masih dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang mengarah pada jaminan perlindungan pada anak.
Disinggung mengenai sikap LPA Kota Bima, ia menjawab selama itu belum mewujudkan pemenuhan perlindungan anak di Kota Bima, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“LPA juga akan mendesak pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang benar-benar menjamin, agar terhindarnya anak terhadap segala bentuk ancaman, kekerasan, eksploitasi, dan keberlangsungan tumbuh kembang anak,” tukasnya.
*Kahaba-01