Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi pengunduran diri Caleg asal PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat atas nama Nurmala. Ketua KPU Kota Bima Bukhari menegaskan, setelah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), Caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2019 tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri. (Baca. Caleg PAN Dapil 2 Mengundurkan Diri, Katanya Jenuh)
“Karena, tidak ada aturan yang memperbolehkan Caleg tersebut untuk diganti,” ujarnya, Selasa (15/1).
Bukhari mengaku, pihaknya belum terima laporan soal pengunduran diri Caleg PAN tersebut. Jika sudah mengundurkan diri, maka partai tidak bisa menggantikan dengan orang lain.
“Sudah penetapan. Kecuali meninggal dunia, diputuskan pemalsuan dokumen saat pencalonan, berdasarkan PKPU 20 dan Juknis 961,” bebernya.
Diakui Bukhari, KPU bersama tim penghubung peserta Pemilu, sudah melakukan validasi surat suara. Kalaupun ada yang diganti sesuai aturan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
*Kahaba-01