Kota Bima, Kahaba.- Setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, para terduga pelaku persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran korban) akhirnya ditetapkan tersangka.
“Para terduga pelaku warga Kecamatan Wawo berinisial AR (22), JM (25), BM, SH, MP, RF dan GN masih duduk di bangku SMP dan SMA. Hasil gelar perkara, mereka disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (31/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Kasat, para terduga pelaku pun dikeluarkan surat penahanan oleh penyidik. Kini status para tersangka menjadi tahanan Polres Bima Kota.
“Mereka semuanya di tahan di Rutan Polres,” katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut agar dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05