Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditunda, sidang mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima Triyatmo yang tersandung kasus dugaan korupsi dana pondok pesantren, kembali menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Muhammad Lalu Rasid, SH MH, penundaan sidang pembacaan tuntutan sebelumnya karena kondisi terdakwa tidak sehat. Sehingga pihaknya menjadwal ulang untuk disidangkan hari Jumat (13/6),” ujarnya.
Mengenai tuntutan untuk terdakwa, kata dia, belum bisa disebutkan. Namun yang jelas, berapa tahun terdakwa dituntut akan dijelaskan sesaat setelah dibacakan oleh Jaksa Pentuntut Umum.
Diakuinya, setelah sidang pembacaan tuntutan, pihaknya tinggal menunggu sidang pembacaan putusan. ”Kasus ini akan segera diputuskan oleh majelis hakim,” katanya.
*TETA