Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima H. Sahrullah, SH MH Senin (17/11) diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota selama tiga jam. (Baca. Dilapor LSM, Kadishubkominfo Dilapor Polisi)
Mantan Asisten I Setda Pemerintah Kota Bima itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba sebesar Rp 650 Juta.
”Sahrullah membenarkan jika Pemerintah Kota Bima membebaskan lahan seluas 24,7 Are di Kelurahan Penaraga dan telah dibayar sebesar Rp 650 Juta, termasuk pajaknya,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SIk Selasa (18/11).
Pembebasan lahan itu pada tahun 2013 lalu. Kedepannya, pihaknya berencana untuk memanggil beberapa orang saksi lainnya terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangannya. ”Pemanggilan itu, akan dilakukan beberapa hari kedepannya lagi,” tuturnya.
Pemanggilan saksi katanya, akan dilakukan secara bertahap. Sebab, akan banyak saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. ”Kita lihat saja nanti mas,” katanya.
*Teta