Kabar Bima

Sorot Kasus Tanah, Dewan Tuding Jaksa Masuk Angin

399
×

Sorot Kasus Tanah, Dewan Tuding Jaksa Masuk Angin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ, SH mengaku heran dengan pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima soal rencana pengembalian berkas kasus tanah di Kelurahan Penaraga ke Penyidik Polres Bima Kota. Padahal, seluruh alat bukti dan hasil audit BPKP sudah bisa melanjutkan proses kasus tersebut. (Baca. Jaksa Kembalikan Berkas H. Syahrullah, Polisi Bingung)

Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN
Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN

Kata dia, dirinya selalu memantau berita kasus tanah itu. Pernyataan Kejari Raba Bima yang meragukan perhitungan BPKP diduganya ada indikasi permainan Jaksa. Entah karena ada tekanan atau intervensi pihak lain, bisa saja itu terjadi.

“BPKP itu lembaga audit resmi pemerintah dan keliru jika Jaksa meragukan perhitungan BPKP. Ini aneh sekali, Jaksa sekarang masuk angin setelah menangani kasus ini,” tudingnya.

Menurut pria yang juga mantan Pengacara itu, bukan kewenangan Kejaksaan yang menilai hasil perhitungan BPKP, tapi nanti oleh Hakim di Pengadilan. Karena dalam perhitungan kerugian negara, lembaga resmi yang diakui lembaga hukum yang bisa menghitung yakni BPK dan BPKP. Kalau keduanya tidak bisa, maka bisa menggunakan dan Tim Ahli.

“Ini jelas ada permainan Jaksa. Karena saya melihat Kepolisian sudah melengkapi berkas dan memenuhi unsur untuk menaikkan kasus itu. Tapi justru saat naik ke Kejaksaan, perkara ini di pingpong kiri kanan,” sorotnya.

Atas sikap Kejari Raba Bima yang dinilai tidak wajar itu, Duta partai Gerindra itu pun meminta agar Kejari Raba Bima dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Karena lembaga tersebut tidak serius memproses kasus tersebut. Sementara perkara rakyat kecil yang mencuri cepat sekali di P-21. “Jadi wajar saja ketika mahasiswa menyorot masalah tersebut dan sikap Kejari Raba Bima,” ucapnya.

Dia menambahkan, tim Independen memang bisa melakukan perhitungkan, apabila kedua lembaga BPK dan BPKP tidak bisa melakukannya. “Yang melakukan audit itupun harus dari Tim Ahli,” katanya.

Anggota dewan dua periode itu menyarankan, jika Jaksa menilai memang tidak ada masalah dan tidak ada kerugian kasus itu, silahkan di SP3 saja. Daripada di pingpong kiri kanan dan membingungkan masyarakat.

“Biar jelas, status tersangka juga jelas dan tidak digantung seperti ini. Karena dalam hukum harus ada kepastian, kalau lanjut ya dinaikkan, kalau tidak ya di SP3 saja,” tambahnya.

*Bin/Erde