Kabar Bima

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Digelar

719
×

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Digelar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Ir. H. Muhamad Rum membuka acara sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Rokok, di Aula Kantor Walikota Bima, Rabu (9/9).

Ilustrasi
Ilustrasi

Kegiatan yang bekerjasama dengan Bagian Hukum Provinsi NTB dan Bagian Hukum Setda Kota Bima itu diikuti 50 orang peserta, dari Tokoh agama dan tokoh masyarakat, LSM dan 2 Kelurahan yakni Kelurahan Lewirato dan Kelurahan Penatoi.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ketua PGRI Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Sat Pol PP Kota Bima, para Babinsa dan Babinkamtibmas.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan tersebut, untuk menciptakan ruangan dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. “Semoga sosialisasi ini menjadikan masyarakat lebih paham mengenai kawasan tanpa rokok,” harapnya melalui siarna pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali.

Dijelaskannya, saat ini masih banyak sekali para pekerja dan pegawai yang merokok di tempat kerja. Jika ruang kerja tersebut hanya ditempati sendirian mungkin tidak masalah, namun menjadi masalah jika merokok di ruang kerja yang penuh, dan kadangkala ada rekan kerjanya yang sedang hamil. “Hal ini tentunya membahayakan kesehatan orang-orang di sekitar kita,” sorotnya.

Begitupula di tempat-tempat umum seperti Rumah Sakit, masih banyaknya perokok di rumah sakit. Bukannya menciptakan atmosfer yang membuat orang cepat sembuh, justru banyaknya asap rokok mengganggu kenyamanan pasien. Karena itu, berbagai aturan yang menerapkan kawasan tanpa rokok tentunya tidak dengan mudah langsung membatasi perokok untuk merokok.

Diharapkan dengan para peserta benar-benar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh pencerahan melalui sosialisasi tersebut dan dapat menginformasikan kembali kepada publik.

“Mudah-mudahan kegiatan kita ini memberikan manfaat yang besar khususnya dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan dan permasalahan yang sedang dan akan kita hadapi sejak diterapkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Dr. Zainal Arifin memaparkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diterbitkan pada Mei 2014 lalu.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok,” jelasnya.

Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Namun diakuinya meskipun sudah diundangkan, masih ada masyarakat yang belum mengetahui apa saja dan di mana saja kawasan tanpa rokok, yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat.

“Beberapa kawasan tanpa rokok antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, di tempat proses belajar mengajar, di angkutan umum, di tempat kerja, maupun di tempat ibadah,” sebutnya.

*Bin