Kabupaten Bima, Kahaba.- Praktek perjudian di Kabupaten Bima kini semakin canggih seiring perkembangan teknologi. Dari yang dulunya dengan pola konvensional, sekarang beralih ke pola online.
Seperti terungkap dari hasil operasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota. Aparat berhasil mengamankan pelaku perjudian online pasangan suami-istri inisial JND (34) dan SH (28) asal Desa Bugis Kecamatan Sape pada Kamis (20/9) sekitar Pukul 17.30 Wita.
Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengungkapkan, pengungkapan judi online ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian aparat Kepolisian di bawah pimpinan Kanit Pidum Polres Bima Kota, IPDA Rejoice menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjung langsung ke lokasi.
Di rumah pelaku lanjut dia, aparat menemukan aktifitas perjudian kupon putih atau togel online yang dijalankan pasangan suami-istri, JND dan SH. Dalam praktek judi online ini, JND berperan sebagai bandar. Sedangkan istrinya SH berperan membantu JND mengurus angka yang dipasang para pembeli.
Tak hanya keduanya, di lokasi kejadian Kepolisian juga mengamankan MHJ (34) selaku pembeli atau pemasang angka togel online.
“Para pelaku dan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi togel online sudah kami amankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Suratno.
*Kahaba-05