Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersangkut kasus dugaan korupsi rehab sekolah harus menjalani tahanan kota (Baca. Tersangka Kasus Dikpora ‘Sudah Didepan Mata’). Mereka pun wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan.
Empat orang dimaksud, masing-masing Kasek Inpres Laju Murtalib, Kasek SDN Abubakar, Kasek Inpres Pasir Putih Muhammad, S. Pd dan kepala UPT Dikpora Laju Jamaluddin. (Baca. Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka)
“Kami tengah menjalani tahanan kota dan diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni hari Senin dan hari Kamis,” ujar Murtalib, Senin (12/1).
Ia dan ke tiga rekannya pun akan selalu kooperatif dalam kasus tersebut. “Apapun yang terjadi, kami akan terima sesuai dengan yang telah kami perbuat,” tuturnya pasrah.
Sambungnya, setalah berkas tahap dua dilimpahkan ke Kejari Raba Bima, sudah empat kali mereka melapor. Itu akan berlanjut hingga ada keputusan dari pihak Kejari Raba Bima.
Ditempat yang sama, Abubakar mengatakan, kendati mereka korban yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang telah memeras saat proyek tersebut berjalan, namun pihaknya siap menerima hukuman “Kami memang bersalah, karena mau di tipu daya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti guru SDN 6 Sila itu,” tudingnya.
Secara terpisah, Plt Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Raba Bima Reza Safetsila, SH membenarkan jika empat kasek yang terlibat kasus dugaan korupsi rehab itu dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. “Hari ini saja (Senin, red) ke empatnya datang melaporkan diri,” katanya singkat.
*Teta