Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima selama tahun 2017 menangani 560 perkara. Jumlah ini termasuk jumlah perkara pra penuntutan, perkara yang sudah diputuskan maupun perkara dalam proses upaya hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Rhonald Thomas Mendrofa mengungkapkan, dari sekian banyak perkara, kasus pencurian mendominasi hingga mencapai 60 persen. Kemudian diikuti kasus penganiayaan 25 persen, 10 persen kasus narkoba dan 5 persen kasus pencabulan di bawah umur.
“Sekitar 80 persen kasus sudah diputuskan, sisanya masih dalam proses,” ungkapnya, Rabu (3/1).
Menurut Rhonald, jika dibandingkan tahun lalu ada peningkatan kasus sekitar 10 persen. Sedangkan dalam proses penyelesaian perkara, pihaknya tidak terlalu mengalami kendala yang begitu rumit. Hanya saja saat persidangan kendala yang dihadapi terkait tidak hadirnya para saksi di muka persidangan.
“Saksi yang tidak menghadiri persidangan sedikit menjadi kendala dalam penyelesaian kasus,” ujarnya.
*Kahaba-05