Kota Bima, Kahaba.- Akibat tersangka N (25) pembuang bayi di Penaraga tidak ditahan, kinerja Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota dipertanyakan. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum itupun dinilai konyol mengambil sikap. (Baca. Aneh, Tersangka Pembuang Bayi di Penaraga tidak Ditahan)
Penilaian ini disampaikan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Arif Sukirman kepada Kahaba.net, Kamis (23/2). Di kala kasus yang sama di Kelurahan Penatoi dan Sarae, penyidik pernah menahan tersangka, akibat perbuatannya.
Mestinya menurut dia, tersangka minimal diamankan dahulu agar proses hukum dapat mencapai keadilan. Pasalnya, kasus ini merupakan kasus yang sangat menyita perhatian publik. Karena pelaku tega membuang bayinya hingga meninggal dunia.
“Jika tidak ditahan dan diproses sampai tuntas, maka efek jera tidak akan dicapai,” sorotnya.
Mengapa harus diproses hingga tuntas sambung Arif, untuk memberikan efek jera pada pelaku dan dapat diketahui oleh publik. Sehingga oknum lainnya tidak akan berbuat hal yang sama. Memudahkan segala cara untuk berbuat zina diluar nikah, kemudian membuang buah hati semaunya.
“Bahaya juga, jika tidak ada kepastian hukum di daerah ini. Ko’, pelaku tidak ditahan,” katanya.
Disamping itu ia berharap, kepolisian bekerja secara profesional, untuk menegaskan hukum dan keadilan. Jika tersangka tidak ditahan, maka publik akan membandingkan aturan hukum yang diterapkan oleh kepolisian.
“Kuatirnya, publik jenuh dengan aturan hukum yang tidak jelas yang diterapkan penyidik,” pungkas Arif.
*Kahaba-09