Kabar Bima

UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

549
×

UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Membantu masyarakat yang bergerak di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah pusat akan menggelontorkan bantuan dana untuk 12 juta UMKM seluruh Indonesia.

UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya - Kabar Harian Bima
Kepala Kadis Koperindag Abdul Haris. Foto: Ist

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Abdul Haris menyampaikan, anggaran untuk UMKM tersebut tentu akan sangat membantu masyarakat yang bergerak dalam dunia usaha kecil, seperti kios, bakulan serta usaha lain.

“Setiap UMKM yang mengajukan bahan administrasi dan telah diverifikasi serta mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 2,4 juta,” sebutnya, Selasa (8/9).

Haris menjelaskan, untuk memperoleh bantuan tersebut masyarakat yang memiliki usaha harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Karena batas permohonan bantuan sampai pertengahan bulan September.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan anggaran itu seperti memiliki usaha kecil, identitas KTP, NIK dan KK, tidak sedang meminjam uang dari bank, memiliki nomor HP dan beberapa syarat lain. Sampai hari ini pihaknya pun sudah mengirim data sebanyak 10.181 UMKM melalui 4 tahapan. Tahapan pertama sebanyak 6.296 UKM yang sudah masuk didata pusat. Tapi berdasarkan verifikasi awal seperti NIK dan nomor HP yang valid, telah lolos sebanyak 5.155.

“Data ini sedangkan diproses oleh kementerian kemudian diproses bank yang ditunjuk untuk mencairkan anggaran dimaksud,” bebernya.

Ia menambahkan, terdapat 3 lembaga yang menyediakan sumber bantuan ini yaitu Kementerian Perindusterian dan Perdagangan melalui Deputi Pembiayaan, BPKP Mataram dan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB.

“Semoga seluruh data UMKM yang kami kirim bisa disetujui, terutama pada 3 tahapan yang saat ini tengah diverifikasi,” harapnya.

*Kahaba-04