Kabar Bima

Ungkap Narkoba di 2 Tempat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

313
×

Ungkap Narkoba di 2 Tempat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Resnarkoba Polres Bima Kota terus mengungkap peredaran narkoba. Belum lama ini, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing di Kelurahan Tanjung dan Kecamatan Wawo, polisi meringkus 3 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ungkap Narkoba di 2 Tempat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Susanto. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto mengatakan, di Kelurahan Tanjung Tim Resmob Brimob Polda NTB mengamankan pasangan suami istri. Mereka adalah NU (35) dan NA (40). Ditangan NU diamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Dari dua orang ini, penyidik menetapkan NU sebagai tersangka. Sedangkan suaminya NA dibebaskan karena tidak terbukti melanggar hukum.

“Hasil tes urine, NU positif narkoba dan dikenakan pasal Pasal 112 dan 127 ayat 1 junto 127 ayat 1 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (14/3).

Sementara penangkapan di Kecamatan Wawo kata Heri, dari 3 orang yang diamankan, masing-masing RI (35), IS (34) dan AS (23), 2 orang yakni RI dan IS ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Sedangkan AS tidak terbukti dan hanya dijadikan saksi.

“ketiga tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan polres Bima Kota,” ujarnya.

Dari pengakuan para tersangka sambung Heri, Sabu-sabu yang mereka miliki didapat dari Kelurahan Tanjung dan di Kecamatan Sape. Hingga kini Tim masih mencari tahu keberadaan pemilik barang haram tersebut.

*Kahaba-05