Kota Bima, Kahaba.- Sesuai amanat pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, Pemerintah Daerah harus mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual, paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
Sebagai bentuk penerapan aturan tersebut, Pemerintah Kota Bima melaksanakan sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, yaitu Iwan Ikhwanul Karim, H. Harry Pitrajuwanto, dan I Nyoman Adi Surya Atmaja.
Sosialisasi yang diadakan DPPKAD Kota Bima tersebut dilaksanakan di aula Kantor Walikota Senin (1/2) dan dibuka oleh Wakil Walikota (Wawali) Bima, H. A. Rahman H. Abidin. Peserta berjumlah 158 orang, berasal dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.
“Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 membawa konsekuensi bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Alhamdulillah Kota Bima telah mulai menerapkan akuntansi berbasis akrual,” ujar Wawali Bima melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali.
Kata dia, terdapat empat basis yang umum digunakan dalam pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan, yaitu basis kas, modifikasi kas, modifikasi akrual dan akrual penuh. Dari keempat basis tersebut, basis kas dan akrual adalah dua basis yg paling sering digunakan.
Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan. Akuntansi pemerintah pusat pun saat ini menggunakan basis kas menuju akrual.
Dengan basis kas menuju akrual, pendapatan diakui pada saat kas diterima ke kas negara dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas negara. Basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya, terutama untuk informasi piutang dan utang pemerintah.
Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
Wakil Walikota meminta seluruh peserta sosialisasi untuk memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya, karena perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan.
“Kita semua berkeinginan untuk tetap mempertahankan status WTP yang sudah kita raih, salah satunya dengan menyusun laporan keuangan yang benar dan akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
*Bin/Hum