Kabar Bima

Pengguna Narkoba Hanya Divonis Tiga Bulan?

403
×

Pengguna Narkoba Hanya Divonis Tiga Bulan?

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa Narkoba jenis Sabu-Sabu yang berinisial IH, menjadi tanda tanya. Sebab, terdakwa hanya divonis selama tiga bulan. Berbeda dengan sejumlah kasus terdakwa Narkoba lain yang selalu divonis lebih tinggi. Ada apa ?

Ilustrasi
Ilustrasi

Jika merujuk dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhab. Pasal 127 (1) Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Narkotika Golongan II di pidana penjara paling lama 2 tahun dan Narkotika Golongan III di pidana penjara paling lama 1 tahun.

Pengguna Narkoba Hanya Divonis Tiga Bulan? - Kabar Harian Bima

Menjelaskan hasil putusan Hakim PN Raba Bima tersebut, Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Dedi Haryanto mengatakan, seseorang yang didapat menyalahgunakan Narkotika, didakwa Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009.

“Untuk penggunaan Narkotika jenis Sabu – Sabu, tidak boleh lebih dari satu gram dalam satu hari, kalau Ganja tidak boleh dari lima gram. Selama pemakai tersebut tidak melewati sesuai bunyi pasal tersebut, maka  dapat dikatakan penyalahgunaan,” jelasnya.

Kemudian apabila dilakukan Rehabilitasi, sambungnya, maka pihaknya harus mendapatkan rekomendasi dari Pakar Kesehatan dan Pakar Hukum. Atas dasar itu, Hakim dapat memutuskan untuk direhab.

“Menurut pengetahuan kami, belum ada Pakar Hukum dan Pakar Kesehatan yang memberikan rekomendasi terhadap para terdakwa yang di sidangkan, guna mendasapatkan putusan rehabilitas,” katanya.

Sehingga untuk kepastian Hukum bagi para terdakwa, maka pihaknya bijaksanai untuk memutuskan hukuman Pidana yang sifatnya hanya memberikan hukum jera, dan bisa melakukan rehabilitasi sendiri. Karena pihaknya menganggap, para penyalahgunaan narkoba dibawah satu gram perhari, mereka mendapat hukumnya tidak terlalu berat.

Menjawab perbedaan hukuman bagi terdakwa pidana narkoba lain dalam penangan perkara, walaupun sifat kesalahanya sama, menurut dia, tergantung dari hadir dan tidak hadirnya saksi pada jadwal persidangan yang sudah ditetapkan. Apabila saksi dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan, maka pembuktianya dapat dilakukan secara sederhana.

Dijelaskannya, kalau saksinya sering tidak hadir dalam jadwal sidang yang sudah ditetapkan, maka putusan hukumannya akan lama diputuskan. Karena hukum acara tahapan persidangan harus dilaksanakan, sebagai pembuktian perkara dan  penentunya, dalam penanganan perkara harus melalui tahapan.

“Sebelum diputuskan kami sudah menghitung, jadi kami memutuskan lebih dari hukumanya. Jadi kalau putusan vonisnya mau dipercepat, tergantung Jaksa Penuntut Umum, yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi guna menghadiri jadwal sidang yang sudah di tetapkan,” tuturnya.

*Deno