Kabupaten Bima, Kahaba.- Razia Zebra Gatarin yang digelar Polres Bima melalui Sat Lantas sejak 16 hingga 29 November 2016 berhasil menjaring sebanyak 2 ribu kendaraan bermotor. Kendaraan yang ditilang (tindak langsung) tersebut didominasi kendaraan roda dua dari wilayah Kabupaten Bima.
Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Putu Gde Caka mengatakan, selama razia selama dua pekan tersebut merupakan operasi gabungan. Melibatkan Anggota Brimob, POM TNI dan Dispenda. Razia dilakukan dua kali dalam sehari di lokasi berbeda. Dalam sehari, kendaraan yang ditilang bisa mencapai seratus, baik dari Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, bahkan ada juga kendaraan dari Sumbawa.
Rata-rata pelanggaran pengendara sebutnya, tidak mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak punya kelengkapan dalam berkendara. Seperti SIM, STNK, HELM dan kaca Spion. Sesuai dengan pasal 291,281,dan 288 UU Lalulintas, pihaknya diberikan kewenangan untuk menindak pelanggar tersebut.
“Selain kendaraan pribadi, kami juga menilang beberapa kendaraan dinas karena tidak memiliki kelengkapan,” ungkapnya.
Putu melanjutkan, kendaraan yang sudah diamankan di Mapolres apabila pemiliknya tidak mampu menunjukan STNK, maka pihaknya akan mengidentifikasi untuk memastikan kendaraan tersebut bodong atau tidak.
“Kendaraan juga akan kami cocokkan dengan data kendaraan yang hilang hasil laporan masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
Melihat masih banyaknya tingkat pelanggaran lalulintas, Kasat lulusan Akpol ini mengimbau agar masyarakat lebih serius mematuhi aturan lalu lintas. Mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan dan menjadikannya sebagai kebutuhan mendasar.
“Jadilah pelopor untuk keselamatan pribadi, karena menjaga keselamatan pribadi sama halnya menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Dan yang lebih penting lagi surat-surat kendaraan tetap dibawa saat berkendara,” ingatnya.
*Kahaba-05