Kabar Bima

Putusan PTUN, PR Baru bagi Dewan Kota

412
×

Putusan PTUN, PR Baru bagi Dewan Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polemik sengketa Pemilukada Kota Bima, menyusul adanya keputusan PTUN Mataram yang mengabulkan semua gugatan mantan pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Walikota, Bunda Soesi-Rum (BARU), menyuguhkan ‘pil pahit’ bagi anggota DPRD Kota Bima.

Kondisi Demonstrasi Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) di Gedung DPRD Kota Bima menuntut Anggota Dewan tindaklanjuti putusan PTUN. Foto: Al
Kondisi Demonstrasi Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) di Gedung DPRD Kota Bima menuntut Anggota Dewan tindaklanjuti putusan PTUN. Foto: Al

Wakil rakyat yang tinggal tidak lebih dari satu tahun duduk manis di kursi mewah tersebut, kembali di pressure. Tekanan itu muncul dari Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) Kota Bima lantaran 25 Wakil Rakyat yang ada di gedung DPRD tidak menggubris putusan PTUN itu.

Rakyat Kota Bima pun digugah untuk tidak memilih lagi 25 anggota Dewan pada Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang. “25 anggota Dewan Kota Bima sekarang salah periode, karena tidak pernah memberikan sikap keberpihakan pada rakyat,” celoteh perwakilan FPK Kota Bima, Farhan.

Saat orasi di depan gedung DPRD Kota Bima, Rabu (14/08/2013), forum yang mendesak agar putusan PTUN itu ditindaklanjuti dan disikapi anggota Dewan, namun ternyata hanya menjadi pelengkap laci kerja mereka. “Padahal, dengan  kewenangan yang dimiliki, Dewan mestinya bisa menunjukkan sikap pro terhadap kepentingan rakyat,” sorot Farhan.

Tegas  dia, wakil rakyat  harus memperjuangkan kepentingan rakyat. Persoalan terkait  salinan putusan PTUN itu, merupakan persoalan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Menurut pria yang getol memrotes ketimpangan Pemilukada ini, PTUN sebagai lembaga negara telah bersikap atas aturan hukum yang berlaku. “Ini bukan kepentingan pribadi dan golongan. Dewan jangan diam saja, sikapi persoalan ini,” tandas Farhan.

“Untuk apa dipilih lagi jika mereka tidak berjuang untuk rakyat,” sambung Dia lantang.

Perwakilan massa FPK lain juga menegaskan, keberadaan wakil rakyat itu bukan untuk mewakili KPU Kota Bima maupun Kepala Daerah, tapi mewakili rakyat. Persoalan dan aspirasi rakyat mestinya bisa diperhatikan dan diperjuangkan. “Wakil rakyat yang ada di dalam ruangan itu telah mengkhianati kepercayaan rakyat,” tudingya. [BK]