Kabar Bima

Kasus Fiber Glass, Sejumlah Saksi Terus Diperiksa

402
×

Kasus Fiber Glass, Sejumlah Saksi Terus Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Bima Kota. Mereka adalah pejabat yang diduga mengetahui bagaimana alur perencanaan, sehingga anggaran Rp 1 miliar untuk pengadaan sampan fiber glass, dipecah menjadi lima paket.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik membenarkan jika pekan ini telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek pengadaan sampan fiber glass. Sampai saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan. “Kami masih akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya di Reskrim, Rabu (8/1). Namun, dia tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang telah diperiksa atau dimintai keterangan.

Pihaknya pun belum bisa memastikan berapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Kami tetap menangani kasus ini, namun yang perlu dipahami ini masih penyelidikan,” katanya. Sementara itu, informasi yang dihimpun, beberapa hari terakhir setidaknya ada empat pejabat yang diperiksa. Dalam waktu dekat ini juga akan nada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahi proyek tersebut.

Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.
Data kontrak Direktur CV. Lewamori Putra Pratama, Ferdiansyah Fajar Islam, ST menandatangani kontrak pengadaan sampan fiberglass.

Seperti dilansir sebelumnya, pengadaan sampan fiber glass ini diduga melanggar sejumlah aturan administrasi, seperti Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tehnis DAK Transdes dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu tidak mengindahkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Dimana item pekerjaan yang sejenis, tidak dibolehkan dipecah menjadi penunjukkan langsung (PL), melainkan tetap proses tender.

Dinas Pekerjaan Umum mengeklaim pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak ada masalah. Selain itu ada dugaan keterlibatan oknum  anggota dewan dalam pengadaan tersebut.

*DEDY | PY