Kota Bima, Kahaba.- Praktek Pungutan Liar (Pungli) tanpa ada dasar hukum yang jelas diduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Masyarakat yang mengurus keterangan tidak pernah di hukum pun disurub bayar sebesar Rp 50 ribu. Padahal tak ada aturan yang memerintahkan pembiayaan untuk mengambil surat keterangan dimaksud.
Salah seorang sumber Ed mengaku, urusan pengambilan surat keterangan tidak pernah di hukum di PN Raba Bima sekarang bertarif. Moment masyarakat yang mengurus untuk ikut staf dan Sekretaris Desa wajib mengambil keterangan tersebut.
“Bayangkan udah ratusan orang yang mengurus ambil surat keterangan tersebut, dan mereka harus membayar biaya sebanyak Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Anehnya, kata Ed, proses pembayaran pengambilan surat keterangan dimaksud tidak ada tanda terima yang dipegang oleh masyarakat. “Tidak ada tanda terima pembayaran ya karena tidak ada dasar hukum mereka ambil tarif itu,” sorotnya.
Bagian yang mengurus pengambilan surat keterangan tersebut saat ditemui enggan berkomentar. Kahaba malah disarankan untuk menemui Bagian Humas PN Raba Bima.
Sementara itu, Bagian Humas PN Raba Bima Dedi Herianto yang ditemui mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Sebab setahu dia, pimpinannya tidak pernah menginstrusikan agar memungut biaya administrasi untuk pengurusan surat tersebut.
Masalahnya Pungli itu sedang terjadi di ruangan bidang yang mengurus itu, diakuinya, ia baru ketahui sekarang. “Benar atau tidaknya Pungli ini akan saya panggil bagian yang mengurus itu. Nanti akan saya beri penjelasan kepada mereka, juga soal komplain masyarakat ini,” katanya.
*Bin