Kota Bima, Kahaba.- Dari 5 nama oknum ASN yang terbukti berpolitik praktis dan telah direkomendasikan oleh Panwaslu ke Pemerintah Kota Bima, hanya 3 nama yang baru diterima BKPSDM. Sedangkan 2 nama lainnya hilang entah kemana. (Baca. Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan)
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima Muhammad Rasyiddin mengungkapkan, berdasarkan berkas yang disampaikan Panwaslu pihaknya hanya menerima 3 nama ASN untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pemerintah.
“Kami hanya menerima 3 nama oknum ASN saja, selebihnya itu kami tidak tahu. Karena hanya bertindak sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Panwaslu,” ujarnya, Jumat (2/3).
Diakuinya, 3 nama yang direkomendasikan Panwaslu tersebut terbukti melanggar kode etik sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan ditindaklanjuti sesuai dengan Perwali 26 tahun 2017 tentang kode etik PNS Pemerintah Kota Bima.
“3 nama oknum ASN yang direkomendasikan yaitu Camat Raba H Surfil, Lurah Ntobo SR dan Kepala SDN Kendo AN,” katanya.
Setelah mengantongi 3 nama oknum tersebut, selanjutnya pihak BKPSDM dalam waktu dekat akan menggelar sidang majelis kode etik. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikas terkait keterlibatan dalam agenda politik yang bukan menjadi tugasnya.
“Nanti tim yang menggelar sidang majelis kode etik. Yaitu BKPSDM, Inspektorat, Assisten I, Assisten III dan Sekda,” sebutnya.
Kemudian mengenai 2 nama oknum ASN yang tidak diterimanya, Rasyiddin enggan berkomentar jauh karena hanya menerima 3 nama.
“Kami hanya menerima 3 nama saja, selebihnya berdasarkan berita yang kami baca. Baik oknum MT yang bekerja di Dinas Tatakota dan Pemukiman, serta RL yang bekerja di Dinas Kominfo Kota Bima itu tidak tertera dalam lampiran laporan rekomendasi panwaslu,” tambahnya.
*Kahaba-04