Kota Bima, Kahaba.- Kendati tahapan kampanye Pilkada Kota Bima telah dimulai sejak 15 Februari 2018 lalu, tetapi hingga kini belum satupun Anggota DPRD Kota Bima yang mengajukan izin cuti kampanye. Padahal, setiap aktivitas kampanye pasangan calon anggota dewan selalu terlihat hadir di lokasi kegiatan. (Baca. Anggota Dewan Yang Ikut Kampanye Harus Izin Cuti)
“Berdasarkan informasi dari KPU belum ada satu pun anggota DPRD yang menyampaikan surat izin cuti kepada KPU,” ungkap Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Pada prinsipnya jelas Muhaemin, berdasarkan aturan di Pasal 63 (Ayat 1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sudah jelas diatur bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau kabupaten dan kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Soal mekanisme pengajuan izin cuti kampanye anggota dewan apakah setiap kali kampanye atau selama tahapan, secara teknis kata Muhaemin, KPU yang mengatur tentang hal itu.
Dikutip dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 mekanisme izin cuti dijelaskan pada ayat selanjutnya. Ayat (2) menjelaskan bahwa surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.
Pada ayat (3) disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang : a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Ayat (4), Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota DPR; d. Pimpinan Komite bagi Anggota DPD; atau e. Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ayat (5), Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.
*Kahaba-03