Kota Bima, Kahaba.- DR tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lutfi-Feri yang diduga melanggar Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at pekan lalu.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah menyampaikan, berkas DR disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tanggal 2 April lalu, setelah diperiksa dan sidik hingga digelar dalam waktu 10 hari pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka.
“DR melanggar pasal 69 huruf (i) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Bupati, Wali Kota, Gubernur dan Presiden dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara,” ujarnya, Kamis (12/4).
Kata dia, DR diperiksa sebagai tersangka Rabu kemarin dan rencananya berkas kasus tersebut akan dikirim ke Kejaksaan hari ini.
“Hari ini kami akan mengirim berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.
*Kahaba-05