Kota Bima, Kahaba.- Bawaslu Kota Bima telah melakukan audit Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan sample 10 persen dari jumlah TPS masing-masing kelurahan. Dari TPS sample tersebut, diambil 10 rumah.
“Dari hasil audit DPT untuk Pemilu 2019, kami banyak mencatat temuan,” ujar Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bima Idhar, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/9).
Ia menyebutkn temuan itu seperti NIK tidak standar ada 4 orang, NKK tidak standar sebanyak 134, kesalahan nama ada 2 orang, kesalahan tempat lahir 1 orang, kesalahan penulisan tanggal lahir dalam DPT sebanyak 14 orang.
Kemudian kesalahan status perkawinan ada 4 orang, salah alamat 37 orang, kemudian pemilih ganda 14 orang, pemilih pindah domisili ada 11 orang, pemilih meninggal ada 6 orang.
“Ini baru sample loh, dan saat ini kita melakukan pencermatan secara menyeluruh pada DPT yang ditetapkan untuk pemilu tahun 2019,” katanya.
Terhadap temuan ini, Bawaslu Kota Bima sudah merekomendasikan ke KPU Kota Bima pada tanggal 31 Agustus 2018, untuk ditindaklanjuti sebagai mana diatur dalam undang-undang.
Sebelum penetapan DPSHP akhir setelah Pemilihan Walikota Bima tambah Idhar, pihaknya juga menemukan pemilih ganda sebanyak 418. Dari temuan itu juga sudah direkomendasikan ke KPU Kota Bima pada tanggal 10 Agustus, dan kpu sudah menindaklanjuti ke masing-masing PPS dan PPK se-kota bima.
Dia menambahkan, jumlah DPT untuk pemilihan tahun pemilu 2019 sudah ditetapkan dengan jumlah 104.518. ada penambahan sekitar 3 ribu lebih dari DPT Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018.
*Kahaba-01