Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima menyampaikan klarifikasi terkait simpang siurnya informasi dan ragam tanggapan berbagai pihak, terutama sekali peserta pemilu terhadap terhadap jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 TPS di Kabupaten Bima. (Baca. Tolak PSU, Ratusan Simpatisan Caleg dan Warga Kalampa Datangi KPU)
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran lebih awal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama sekali pada pihak keamanan, peserta pemilu, tim sukses, simpatisan, penyelenggara pemilu, lebih-lebih masyarakat umum yang sudah ikut mensukseskan pelaksanaan pemilu, walau harus diakui ada beberapa tempat terdapat kekurangan yang mengharuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Baca. PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan)
Kata dia, keputusan KPU Kabupaten Bima melaksanakan PSU merupakan perintah Undang-Undang yang mewajibkan KPU Kabupaten Bima untuk memutuskan PSU, sesuai dengan Ketentuan pasal 372 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 serta Pasal 65 ayat 2 PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019.
“Kalau PSU tidak dilaksanakan, KPU justru dianggap melegitimasi proses dan hasil pemilu yang inkonstitusional,” katanya kepada media ini, Jumat (26/4). (Baca. Hari ini, 2 TPS di Kabupaten Bima Pemungutan Suara Ulang)
Menurut Imran, dasar dilaksanakannya PSU merupakan hasil temuan Panwascam melalui surat rekomendasi yang secara tegas meminta untuk melaksakan PSU. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh KPU Kabupaten Bima, ternyata memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 serta Pasal 65 ayat 2 PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019. (Baca. Polemik PSU, KPU Terkesan Mengambil Alih Tugas PPK)
“Terkait adanya balasan surat rekomendasi Panwascam Woha oleh PPK Woha, yang menyatakan bahwa rekomendasi itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU adalah upaya terbaik PPK yang perlu dihargai,” katanya.
Namun kewenangan untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak dilaksakannya PSU tetap menjadi kewenangan KPU Kabupaten Bima berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (3) PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019, setelah KPU Kabupaten Bima melakukan penelitian dan pemeriksaan unsurnya terpenuhi sesuai pasal 372 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 serta Pasal 65 ayat 2 PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019.
*Kahaba-01