Kabar Bima

Polemik PSU, KPU Terkesan Mengambil Alih Tugas PPK

387
×

Polemik PSU, KPU Terkesan Mengambil Alih Tugas PPK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha akhir-akhir menuai perdebatan di antara peserta Pemilu dan KPU Kabupaten Bima. Terkait hal ini, mantan Komisioner KPU Kabupaten Bima Divisi Hukum dan Pengawasan, Arifudin memberikan pandangannya. (Baca. Tolak PSU, Ratusan Simpatisan Caleg dan Warga Kalampa Datangi KPU)

Polemik PSU, KPU Terkesan Mengambil Alih Tugas PPK - Kabar Harian Bima
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bima Divisi Hukum dan Pengawasan, Arifudin. Foto: Ist

Arifudin menjelaskan, pada dasarnya PSU merupakan ketentuan yang sudah diatur, baik hal-hal yang mendasarinya maupun termasuk tata cara pelaksanaan dan waktunya. (Baca. PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan)

“Landasan yuridis normatif PSU telah ditentukan pada Bab IX Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 65 Peraturan KPU No. 3 tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Th 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelasnya. (Baca. Hari ini, 2 TPS di Kabupaten Bima Pemungutan Suara Ulang)

Arifudin mengatakan, terhadap adanya kondisi yang ditentukan oleh Pasal 372 ayat (1) UU 7 Th 2017, juncto Pasal 65 ayat 1, maka PSU diusulkan oleh KPPS, yang diteruskan kepada PPK dan diajukan ke KPU Kabupaten  atau Kota untuk pengambilan keputusan.

Namun lanjut terhadap kondisi yang ditentukan oleh Pasal 372 ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d, juncto Pasal 65 ayat (2) maka,  pelaksanaan PSU didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti baik salah-satu dari huruf pada ayat 2 maupun seluruhnya.

Maka terhadap peristiwa yang terjadi untuk PSU TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha diawali Panwaslu Kecamatan Woha telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU soal dugaan pelanggaran tata cara sebagaimana Pasal 372 ayat (2) huruf d, yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT/DPTb, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d, UU 7 Th 2017.

“Rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan Woha kepada PPK Kecamatan Woha tersebut tentunya beralasan, meski pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, baik formil maupun materil oleh PPK Kecamatan Woha dalam jawabannya,” ungkap Arifudin.

Menyangkut jawaban PPK Kecamatan Woha yang menyatakan rekomendasi PSU tidak memenuhi syarat formil. Pertanyaannya, apakah rekomendasi tersebut telah lewat waktu yang ditentukan, atau ada syarat lain yang tidak terpenuhi.

Tetapi jika betul rekomendasi dimaksud telah lewat waktu, maka jawaban PPK Woha beralasan secara hukum dan mestinya posisi rekomendasi PSU clear, karena telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Woha dengan jawabannya yang menyatakan tidak memenuhi syarat.

Sisi lain, muncul Edaran KPU Kabupaten Bima yang menjadwalkan PSU di 4 TPS, salah satunya adalah di TPS 5 Desa Tente yang menuai pro dan kontra antara yang menolak dan mendukung PSU. Terhadap pro-kontra ini memang yang perlu dijelaskan adalah apa yang menjadi dasar KPU Kabupaten Bima mengeluarkan edaran yang menjadwalkan PSU, sementara rekomendasi Panwaslu Kecamatan Woha telah ditindaklanjuti dengan Jawaban yang menyatakan rekomendasi dimaksud tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Apalagi Bawaslu Kabupaten Bima sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi baik awal dan atau susulan untuk dilakukannya PSU di TPS 5 Desa Tente. Jika keterangan Bawaslu seperti ini, maka seyogyanya perlu ada penjelasan lebih lanjut dari KPU Kabupaten Bima tentang dasar hukum dikeluarkannya edaran PSU khususnya di TPS 5 Desa Tente.

Menurut dia, hal ini perlu mengingat KPU Kabupaten Bima belum termasuk pihak yang secara nyata direkomendasi untuk melaksanakan PSU di Desa Tente. Sebab faktanya rekomendasi dimaksud diterima PPK Kecamatan Woha dari Panwaslu Kecamatan Woha.

“Sudah barang tentu PPK Kecamatan Woha meminta arahan dan petunjuk lewat konsultasi kepada KPU Kabupaten Bima menyangkut apa yang hendak dijawab perihal adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Woha dimaksud,” tuturnya.

Untuk itu sambungnya, jangan KPU Kabupaten Bima terkesan mengambil alih tugas yang menjadi domainnya PPK Kecamatan Woha. Meski secara struktur menjadi bagian dari KPU Kabupaten Bima. Bila itu yang terjadi, maka hal itu sangat disesalkan dan tidak profesional serta berpotensi melanggar etik.

*Kahaba-08