Kabupaten Bima, Kahaba.- AH (29) pria asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi yang tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. Terbakar Api Cemburu, Pria ini Tega Habisi Nyawa Istrinya)
“Cemburu adalah Motif dari pembunuhan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Senin (3/6).
Kata Kasat, setelah pemeriksaan saksi dan dilaksanakan gelar perkara, AH akhirnya jadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan itu. AH dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini AH sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan sudah ditahan di Polres.
“Kami akan segera merampungkan berkas perkara, agar bisa cepat dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.
Hilmi juga menghimbau, agar masyarakat tetap menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Terutama bagi keluarga korban pembunuhan, untuk tidak balas dendam. Percayakan proses hukum kasus itu ke polisi.
*Kahaba-05