Kabar Bima

Grebek Pelaku Mesum, Polisi Amankan Pistol Rakitan

449
×

Grebek Pelaku Mesum, Polisi Amankan Pistol Rakitan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aksi penggrebekan perbuatan mesum di salah satu rumah warga, Dahlan (19) di Desa Maria Kecamatan  Wawo, polisi temukan  sebuah Senjata Rakitan berjenis pistol dalam rumah tersebut. Pasangan mesum, S (20) dan H (19) diamankan sedangkan Dahlan, pemilik senpi rakitan harus meringkuk di sel tahanan Polres Bima Kota karena dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. Kejadian itu berlangsung Rabu malam (28/11/2012)  kemarin sekitar pukul 20.00 WITA.

Grebek Pelaku Mesum, Polisi Amankan Pistol Rakitan - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, SH saat menunjukkan barang bukti berupa senjata rakitan jenis pistol. Foto: Dedi

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, SH saat menggelar jumpa pers di kantor Satuan Reskrim mengungkapkan, tentang diketahuinya kepemilikan senpi rakitan ini hanya kebetulan saja. Saat itu, kata Kumbul, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjinahan yang sering terjadi di kediaman Dahlan. Mendapatkan informasi tersebut, polisi bersama warga kemudian melakukan penggerebakan di rumah Dahlan dan menemukan pistol rakitan.

“Di dalam rumah ditemukan pasangan mesum berinisial S (20) dan H (19) warga Kecamatan Wawo. Dan saat penggeledahan dalam rumah, ditemukan pula senpi rakitan (pistol) di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur tempat pasangan mesum tersebut,” ujar Kumbul.

Ia menambahkan, dari keterangan pasangan mesum, mereka  selama ini difasilitasi oleh Dahlan.  Dan tentang adanya senpi, dua pelaku mesum  tersebut mengaku tidak tahu menahu. “Mereka hanya meminjam kamar bersama berduaan,” katanya.

Sedangkan Dahlan, lanjut Kumbul,  mengakui memiliki senpi tersebut dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres BimaKota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selam 12 tahun,” pungkasnya. [BS]