Kabar Bima

Mengenai Kunker Bupati, Bawaslu Berjalan Berdasarkan Keaslian Pasal, Bukan Menafsirkan

533
×

Mengenai Kunker Bupati, Bawaslu Berjalan Berdasarkan Keaslian Pasal, Bukan Menafsirkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kordiv Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth memberi penjelasan tentang isi Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 2016 tentang Pilkada, dan mengurai apa yang harus dilakukan Bawaslu terhadap pasal dimaksud. (Baca. Kunker Bupati Bima Dituding Langgar UU Pemilu)

Mengenai Kunker Bupati, Bawaslu Berjalan Berdasarkan Keaslian Pasal, Bukan Menafsirkan - Kabar Harian Bima
Kordiv Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth. Foto: Dok Poskotantb.com

Mengawali pembicaraannya, Umar yang dihubungi media ini meminta kepada para penafsir UU tersebut untuk melihat dan membaca original intent pasal 71 ayat 3. Pasal itu menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Baca. Kunker Bupati Langgar UU Pemilu, Bawaslu Bima Dinilai tidak Becus Kerja)

“Itu jelas, Bawaslu harus menjalankan pasal itu, tidak boleh ditafsir- tafsir lagi oleh Bawaslu. Kalau orang mau menafsirkan silahkan saja. Tapi Bawaslu tetap berjalan pada keaslian isi pasal atau Original Intent-nya,” tegas Umar, Jumat (14/2).

Dari isi pasal tersebut dan berkaitan dengan kegiatan Kunker Bupati Bima kata dia, bagaimana mungkin kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatannya. Sementara itu sudah teragendakan, ada pembiayaannya, disusun bersama legislatif, kemudian legislatif mengontrol kegiatan tersebut.

“Jadi bagaimana mungkin dilarang,” katanya.  (Baca. Soal Kunker Bupati Bima, Ini Penjelasan Bawaslu)

Kegiatan yang dilarang itu menurut Umar, yang mengutungkan dan merugikan pasangan calon. Sementara pertanyaannya, ada tidak pasangan calon di Bima saat ini, bahkan di seluruh Indonesia sekalipun pada 270 yang melaksanakan Pilkada serentak, apakah sudah ada pasangan calonnya saat ini.

“Pelaksanaan pasal 71 itu terjadi di seluruh Indonesia, bukan saja di Bima. Jadi Bawaslu bekerja sesuai isi keaslian pasal tersebut,” terangnya.  (Baca. Begini Perspektif Mantan Penyelenggara Pemilu Soal Kunker Bupati Bima dan UU Pemilu)

Kemudian selanjutnya, mengenai program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon, dalam waktu sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Melihatnya menurut Umar, tidak boleh sepenggal sepenggal, tapi harus dibaca dalam satu tarikan nafas.

Subyek yang dilarang pada pasal tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian larangan ini menguntungkan dan merugikan siapa? Sementara subyek lain atau pasangan calon, yang diutungkan dan dirugikan itu tidak ada.

“Nah sekarang itu tidak ada subyek lain yang disebut pasangan calon, baik yang maju perseorangan maupun yang diusung gabungan partai politik,”

Menurut Umar, jika soal penafsiran, yang boleh menafsirkan Pasal 71 itu adalah pembuat UU, karena ada risalah sidang. Pembuat UU tersebut akan melihat risalah sidang berbunyi seperti ini, dan menjelaskan maksud pasal dimaksud. Semenatra Bawaslu tidak memegang risalah sidang penyusunan UU, yang ada adalah original intent atau bunyi asli pasal.

Mengenai aturan tegasnya, Bawaslu tidak ingin bermain – main. Karena ini menyangkut persoalan bernegara dan bernegara memiliki ketentuan. Pasal 71 tersebut merupakan salah satu ketentuannya.

Pasal 71 tersebut pun tambah Umar, juga ada hubungannya dengan pasal 188, yang di dalamnya ada tindak pidana. Artinya tidak sembarang orang melanggar ketentuan pasal dimaksud, karena ada implikasi pidana.

“Jadi kami intinya tidak ingin menafsir – nafsir. Bawaslu itu mengawasi proses pemilu. Kalau ada yang menafsir silahkan ditafsir, Bawaslu itu tidak boleh masuk dalam ruang penafsiran,” pungkasnya.

*Kahaba-01