Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) terus menindak para penjudi sabung ayam. Kali ini, di Lingkungan Lewi Loa Kelurahan Rabadompu Timur, Polsek setempat melalui Tim Opsnal membubarkan tindak pidana judi dimaksud, Rabu (29/7) sekitar pukul 14.20 Wita.
Kapolsek Rastim IPTU Suratno menyampaikan, judi sabung ayam, judi kartu serta judi togel online merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak tegas. Selain meresahkan warga, juga cikal bakal lahirnya tindak pidana lain.
“Untuk itu, setelah mengetahui adanya judi sabung ayam tadi di Lingkungan Lewi Loa Kelurahan Rabadompu Timur, kita langsung sergap dan bubarkan,” ujarnya.
Dari penggerebekan itu kata Suratno, para penjudi langsung melarikan diri dan meninggal ayam aduan serta gelanggang aduan.
“Tadi ada 2 ekor ayam langsung disembelih dan dikembalikan ke pemiliknya. Sedangkan gelanggang dibakar,” tegasnya.
Suratno pun tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Apalagi saat sekarang di tengah Pandemi Covid-19, yang melarang adaya kerumunan agar bisa mencegah penyebaran wabah berbahaya.
*Kahaba-05