Kabar Bima

Pemkab: Anggota Dewan Juga Harus Test Urine

344
×

Pemkab: Anggota Dewan Juga Harus Test Urine

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Desakan sejumlah anggota  DPRD Kabupaten Bima agar eksekutif melaksanakan uji narkoba pada seluruh aparatur pegawai aparatur pegawai lingkup Pemkab, menyusul terungkapnya kasus pesta sabu yang dilakukan dua PNS dan dua pegawai honorer Sabtu lalu, ditanggapi Pemkab Bima dengan meminta anggota dewan juga melakukan hal yang sama.

Ilustrasi
Ilustrasi

Senin (4/2/2013) kemarin Pemkab melalui Kabag Humasprotokol, Drs Aris Gunawan menegaskan di depan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Pemkab Bima tidak menentang bahkan sepenuhnya mendukung jika seluruh jajaran pegawai Pemkab diuji narkoba. Namun dikatakannya, untuk melakukan tes urine untuk seluruh PNS lingkup Pemkab berjumlah sekitar 9800 orang, ditambah tenaga honorer dan sukarela yang tercantum dalam data Kategori (K II) berjumlah lebih dari 13.650 orang akan mebutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan test urine puluhan ribu pegawai itu cukup besar, kalau ditanggung polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN) daerah, tidak ada masalah,” pungkasnya ketika ditemui Selasa (5/2/2013).

Untuk melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh di instansi pemerintahan, menurutnya pelaksanaan  tes urine jangan hanya dikenakan pada pegawai Pemkab. Anggota dewan, mahasiswa, aparat kepolisian serta unsur masyarakat lainnya juga harus ditest urine. “Dewan juga aparat pemerintah. Jadi mesti dites juga dong, “timpalnya.

Soal sanski yang diterima empat oknum pegawai lingkupnya yang kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Aris memastikan aka nada saksi yang dijatuhkan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, sudah diatur sedemkian rupa seperti apa sanksi yang akan diterima pegawai yang bertindak amoral semisal tekait peristiwa dimaksud.

“Nanti Inspektorat akan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan hingga merekomendasikan saknsi apa yang akan dijatuhkan oleh Bupati selaku penanggungjawab pegawai, “jelasnya. [AR*/BQ]