Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Laporan Lain Soal Reklamasi Dihentikan, Tracking Mangrove Diproses Kilat Hingga Vonis Penjara

636
×

Laporan Lain Soal Reklamasi Dihentikan, Tracking Mangrove Diproses Kilat Hingga Vonis Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ada perlakuan yang berbeda terkait penanganan proses soal lingkungan hidup yang diperlihatkan aparat penegak hukum di Bima. Jika kasus tracking mangrove milik Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan diproses kilat hingga divonis 1 tahun penjara, namun pada dugaan reklamasi di Pantai Bonto yang sudah dilaporkan sejumlah ormas, malah dihentikan.

Laporan Lain Soal Reklamasi Dihentikan, Tracking Mangrove Diproses Kilat Hingga Vonis Penjara - Kabar Harian Bima
Laporan polisi yang ditunjukan Syafarudin terkait soal reklamasi pembangunan dermaga Bonto. Foto: Ist

Warga Kota Bima Syafarudin melalui akun facebook miliknya menyoroti adanya ketimpangan itu. Dia menulis, kasus dugaan reklamasi pinggir Pantai Bonto Kelurahan Kolo milik SK, tidak menarik bagi pihak yang berwajib untuk diproses.

Namun informasi yang diperoleh bahwa dermaga milik SK yang pernah dilaporkan sejumlah Ormas dihentikan lantaran adanya kesepakatan Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma) Tokoh Pemuda (Topu) dan Tokoh Adat (Tokad) “Proses Hukum Dihentikan”.

Lebih lanjut Syafarudin menulis, sementara kasus Feri Sofiyan secara maraton hingga menjadi tersangka, terdakwa dan divonis oleh hakim. Disimpulkan SK pemilik Toko Sumber Agung bebas. Feri Sofiyan divonis bersalah.

Terhadap status yang diunggahnya beberapa jam yang lalu, Syafarudin yang dihubungi media ini membenarkannya. Ia sengaja menulis status tersebut karena merasa miris dengan penegakan hukum di Kota Bima.

“Berkali – kali saya menulis itu soal itu, tapi belum ada tanggapan dari pihak terkait,” ujar Syafarudin, Jumat (19/11).

Pada kesempatan yang sama, dirinya mengaku memegang surat laporan oleh ormas tersebut terkait dugaan reklamasi untuk pembangunan dermaga di wilayah Bonto. Sesaat kemudian, mengirimkan ke media ini laporannya pada tanggal 27 September 2021.

“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum bisa berlaku adil, tidak pandang bulu. Tegakkan dan semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota Kapolres Henry Novica Candra yang berusaha dihubungi menyarankan agar bisa langsung menanyakan soal itu ke Humas Polres Bima Kota.

“Saya kan juga masih baru adinda, silahkan langsung saja ke Humas,” sarannya.

Sementara itu, Humas Polres Bima Kota masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait status dan pernyataan warga Kota Bima Syafarudin tersebut.

*Kahaba-01