Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima akan memproses dan menindak SKM, Guru Agama di SDN 60 Kota Bima yang tidak pernah masuk mengajar selama 4 bulan lamanya. Waktu ketidakhadiran selama ini, sangat tidak wajar. (Baca. Absen Mengajar Sejak Februari, Guru Agama SDN 60 Dilapor ke Dinas Dikbud)
Sekretaris BKPSDM Kota Bima H A Wahid mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Dikbud soal ketidakhadiran SKM selama 4 bulan. Kendati demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. (Baca. Guru Malas Diperiksa, Gufran: Dia Ngaku Salah dan Janji Akan Aktif Mengajar)
“4 bulan itu lama sekali, sangat tidak wajar. Dalam aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Dipilin Pegawai ketidakhadiran selama 40 hari lebih bisa diproses dan ditindak,” jelas Wahid, Jumat (30/8).
Meski belum mendapat laporan dari Dinas Dikbud Kota Bima juga kata Wahid, dari pemberitaan disejumlah media massa juga bisa menjadi acuan untuk BKPSDM memproses yang bersangkutan. SKM perlu dipanggil untuk dimintai keterangan, kenapa selama itu tidak pernah mengajar.
“Patut kita tanyakan, ini 4 bulan loh, bukan 40 hari,” katanya.
Menurut Wahid, kendati SKM sudah diproses oleh Dinas Dikbud selaku atasan langsungnya. Namun dinas tersebut harus menyampaikan juga ke BKPSDM. Apalagi jumlah ketidakhadiran tersebut sangat tidak wajar.
“Intinya tetap kita prose dan tindak,” tegas Wahid.
*Kahaba-01