Kabar Bima

APK Paslon Dirusak, Tidak Ada Penggantian

338
×

APK Paslon Dirusak, Tidak Ada Penggantian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin menegaskan, bahwa kerusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) tidak ada penggantian. Ketentuan itu berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu dengan semua Paslon.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd

Selain itu kata Junaidin, satu APK Paslon yang dirusak disatu desa atau titik, akan berakibat pada pencabutan APK semua Paslon pada satu titik tersebut. Apabila APK itu tak dapat diperbaiki lagi seperti kondisi semula.

“Itu berdasarkan kesepakatan dengan semua Tim Paslon bukan kemauan kami. Meskipun hanya alat peraga satu pasangan yang dirusak. Terkecuali, kondisi kerusakan itu dapat diterima oleh Paslon,” terangnya kepada kahaba melalui telepon seluler, Kamis (17/9) pagi.

Soal informasi ada APK Paslon di Kecamatan Sape yang dirusak, Junaidin mengaku belum menerima informasi dari personilnya di kecamatan. Ia akan segera berkoordinasi untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Sementara APK yang dirusak di Desa Teke Kecamatan Belo dipastikannya sudah tak dapat diperbaiki lagi. Sesuai kesepakatan bersama, konsekuensinya akan dirasakan juga oleh semua Paslon. “Karena sudah kesepakatan, konsekuensinya semua alat peraga paslon dicabut di desa itu,” akunya.

Terkait dengan penyelidikan kasus itu, pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena merupakan ranah Kepolisian. Persoalan itu tetap menjadi temuan Panwaslu. Hanya saja, memiliki waktu terbatas untuk menangani pelanggaran tersebut. Sehingga tidak bisa memproses lebih lanjut.

“Karena setiap temuan atau laporan harus disertai bukti, saksi-saksi dan jelas pelapornya. Waktu prosesnya pun hanya tiga hari sejak diketahui atau dilaporkan. Namun kami tetap bersama Kepolisian menangani masalah seperti ini,” terangnya.

*Ady