Kabupaten Bima, Kahaba.- Belasan warga asal Kecamatan Sape diamankan aparat Polres Bima Kota, Kamis (21/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka diamankan lantaran membawa Senjata Tajam (Sajam) saat menghadiri sidang pembunuhan Rhoma Irama di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kabag OPS Polres Bima Kota Kompol H. Nurdin mengatakan, pihaknya mengamankan belasan warga tersebut karena memasuki halaman Pengadilan dengan membawa Sajam. Karena dinilai berbahaya, anggotanya yang melihat warga membawa Sajam tersebut kemudian diamankan.
“Yang masuk ke halaman Kantor Pengadilan baru sebagian, tapi ada yang bawa Sajam. Setelah kami periksa warga lain diluar Pengadilan, juga membawa Sajam. Sebagian tersimpan di badan, sebagian lagi di Mobil,” ujarnya.
Kini, belasan warga tersebut diamankan di Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekarang mereka lagi diperiksa dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat,” katanya.
*Deno